Sehari, Operasi Yustisi Wilayah Kota Mojokerto Rp 22,9 Juta

Sehari, Operasi Yustisi Wilayah Kota Mojokerto Rp 22,9 Juta

Petugas tim gabungan operasi yustisi saat menindak pelanggar prokes

Liramedia.co.id - Dalam waktu sehari penerapan penegakan disiplin terhadap masyarakat yang tidak mentaati terkait aturan protokol kesehatan (prokes), tim aparat gabungan operasi yustisi terdiri dari TNI/Polri dan Satpol-PP serta Dinas Perhubungan di area Kota Mojokerto berhasil menjaring sebanyak 229 pelanggar Prokes.

Ratusan pelanggar ini terjaring operasi yustisi yang digelar bersama jajaran Polsek, Polres Mojokerto Kota, yang mulai sejak pagi, siang hingga malam.

Dalam operasi penegakan hukum berdasarkan Inmendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease - 19 (Covid-19), petugas menyasar sejumlah titik, diantaranya mulai dari warung kopi, angkringan, pertokoan dan warga masyarakat yang saat beraktivitas di luar rumah berada di sepanjang ruas jalan tidak memakai masker.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriadi mengatakan, dari jumlah hasil tindakan pelanggaran (tilang) yang dilaksanakan oleh petugas tim gabungan operasi yustisi dalam hitungan waktu sehari yang dimulai sejak pagi, siang dan malam terhadap warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan sebanyak 229 pelanggar.

Mereka yang terjaring langsung disita KTP atau kartu identitas diri lainya.

"Jika tidak bisa menunjukkan, maka petugas terpaksa harus melakukan penyitaan STNK atau HP milik pelanggar sebagai jaminan atas tindak pelanggaran yang dilakukan petugas. Atas penindakan Hukum Tipiring dan Pelanggar kita serahkan ditangani PPNS Satpol-PP Kota Mojokerto," jelas Deddy.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Fuadi Haridjanto mengatakan, untuk wilayah Kota Mojokerto, denda tindakan pelanggaran yang diberlakukan bagi para pelanggar Prokes sebesar Rp.100 ribu.

Hal ini kita lakukan dengan tujuan agar menjadikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Dari hasil pantauan informasi data yang didapat, dalam sehari dilakukannya penindakan oleh tim gabungan yustisi terhadap para pelanggar protokol kesehatan sebanyak 229 orang.

Artinya, hasil yang denda yang pasti didapat dan disetor ke Pemerintah setelah warga pelanggar tersebut mengambil identitas atau jaminannya total senilai Rp 22,9 juta. (Joe)

Image