Seorang Kepala Desa di Bangkalan Dilaporkan ke Polisi

Seorang Kepala Desa di Bangkalan Dilaporkan ke Polisi

Dodik Firmansyah menunjukkan bukti lapor dari Polrestabes Surabaya

Liramedia.co.id - Kepala Desa (Kades) Campor, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Mochamad Abdul Rahem, dilaporkan oleh Teguh Winarna ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dilakukan karena diduga Abdul Rahem menggelapkan mobil milik Teguh. Teguh merupakan pemilik usaha rental mobil 'Global Land Trans Tour & Travel' yang beralamat Jalan Dukuh Setro 1A, Kota Surabaya.

Teguh melaporkan Abdul Rahem ke Polrestabes pada 2 Oktober 2021, dan menerima Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/ B/ 734/ X/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim.

"Sebenarnya ada 4 mobil yang disewa bulanan oleh Abdul Rahem, Kades Campor, Bangkalan. Xenia warna silver, Ayla putih, Agya merah dan Xenia putih," jelas Teguh, Jumat malam (29/10/2021).

Teguh menerangkan, dari 4 unit mobil yang disewa, ia sudah menarik paksa 3 unit mobil, tinggal tersisa mobil Xenia putih nopol N 1533 FA yang tidak tahu keberadaannya. Dan akhirnya Teguh melaporkan Abdul Rahem ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan mobil Xenia putih tersebut.

"Xenia Silver selama 6 bulan belum dibayar uang sewanya, setiap bulannya Rp 5,5 juta. Mobil Ayla silver selama 6 bulan uang sewanya belum dibayar, setiap bulan sewanya Rp, 4,5 juta, dan mobil Agya merah selama 6 bulan uang sewanya juga belum dibayar, setiap bulan sewanya Rp 4,5 juta. Sedangkan mobil Xenia putih yang tidak tahu dimana keberadaannya, setahun belum bayar sewa, per bulan sewanya Rp 5,5 juta," ujar Teguh.

Terkait mobil Xenia putih yang disewa dan sekarang tidak tahu dimana keberadaannya, Teguh sempat mendatangi Abdul Rahem, dan ia hanya dijanjikan mobil Xenianya akan dikembalikan.

"Janji tidak ditepati, dan saya dapat info digadaikan. Untuk minta kepastian hukum atas mobil Xenia saya, akhirnya saya didampingi pengacara saya, Dodik Firmansyah, S.H., datang ke Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Abdul Rahem menggelapkan mobil Xenia saya," pungkas Teguh.

Pada kesempatan berbeda, Dodik Firmansyah, S.H., dari kantor Hukum D Firmansyah, beralamat di Jalan Peneleh no.128, Surabaya, mengatakan akan berusaha maksimal membantu kliennya.

"Kita sudah datangi Abdul Rahem untuk mengembalikan mobil klien saya, akan tetapi dijanjikan saja, dan beberapa kali saya telpon tidak pernah diangkat. Atas dasar itu, saya dampingi klien melaporkan Abdul Rahem atas dugaan penggelapan mobil Xenia putih," ujar Dodik Firmansyah, Jumat (29/10/2021).

Dodik Firmansyah menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan semua sanksi hukum atas tindakan melanggar hukum telah diatur didalam KUHP. Dan perkara penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP.

"Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama-lamanya 4 tahun," pungkas Dodik Firmansyah. (sam)

Image