Tambang di Desa Srigading Merusak Lingkungan

Tambang di Desa Srigading Merusak Lingkungan

Tambang di Desa Srigading

Liramedia.co.id - Aktivitas galian c atau tambang di wilayah Kabupaten Mojokerto didesak untuk segera ditertibkan, termasuk di Dusun Srigading, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Sueb mengatakan, tambang di Dusun Srigading sangat meresahkan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, lalu lalang kendaraan dump truk bermuatan material tambang menambah kerusakan jalan dan udara berdebu.

"Itu harus ditindak tegas. Mereka juga perlu dipertanyakan retribusinya untuk pajak daerah. Jadi, selain menimbulkan kerusakan lingkungan juga ada potensi negara yang hilang akibat tambang tersebut," kata Sueb, Rabu 20 Juli 2022.

Dump truk memuat material tambang di Desa Srigading

Sueb menyangsikan jika tambang di Dusun Srigading memiliki izin lengkap. Disamping tidak ada papan nama keterangan IUP bahwa tambang tersebut memiliki izin, juga teknik penambangannya hampir 90% kemiringan tanah.

"Masyarakat sekitar ketakutan, karena kemiringanya berpotensi terjadi longsor," katanya.

Dari informasi yang dihimpun, kata Sueb, pelaku usaha tambang tersebut ialah Yudi asal Desa Srigading. Meski asli Desa Srigading, namun Yudi saat ini tinggal bersama istrinya di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Setiap penambangan yang tata kelolanya tidak ada petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dapat menyebabkan bencana alam dan merusak ekosistem lingkungan yang mengakibatkan longsor, banjir dan lain sebagainya," kata Sueb. (rif)

Image