Tuntutan ke Mantan Dirut Pelindo III Batal Lagi, Ada Apa dengan Jaksa

Tuntutan ke Mantan Dirut Pelindo III Batal Lagi, Ada Apa dengan Jaksa

Djarwo Suryanto dan Mike Yolanda

Liramedia.co.id, SURABAYA – Lagi-lagi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya menunda sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Pelindo III Surabaya yang menjadikan mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo III, Djarwo Suryanto dan istrinya, Mike Yolanda, menjadi terdakwa.

Penundaan itu disebabkan oleh berkas tuntutan yang disusun Jaksa dari Kejari Perak Surabaya belum selesai. "Untuk hari ini kami belum siap membacakan tuntutan. Karena tuntutannya belum siap, Yang Mulia," ujar Jaksa Katrin Sunita dihadapan Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin Maxi Sigarlaki, Selasa 19 September 2017.

Penundaan ini menjadi ketiga kalinya dengan alasan yang sama. Dikhawatirkan, akibat ditundanya pembacaan tuntutan itu, Djarwo Suryanto dan Mike Yolanda akan lepas dari hukuman (LDH) seperti kasus Firman dan Agus Hutapea Pelindo III dalam perkara yang sama, lantaran masa penahanan habis.

"Mohon diperkenankan ditundah lagi 1 minggu Yang Mulia," ucap Jaksa Katrin.

Awalnya hakim hanya memberikan waktu selama 3 hari kepada jaksa menyelesaikan berkas tuntutan Djarwo Surjanto dan Mike Yolanda. Namun karena jaksa merasa tidak mampu, maka hakim pun akhirnya memberikan waktu sepekan dengan syarat harus sudah selesai dan tidak ada lagi penundaan sidang.

"Kalau begitu saya tunda sampai tanggal 25 September 2017, untuk tuntutan. Kalau molor lagi maka persidangan saya ambil alih dan majelis hakim berhak memutuskan apakah perkara ini diteruskan atau dihentikan," jawab Hakim Maxi pada jaksa, di persidangan.

"Jaksa telah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama. Jangan sampai ada kesan bahwa kita ini menganakemaskan perkara ini, mengabaikan perkara lain. Bagi kami semua perkara itu penting, tidak ada yang ini. Jadi mohon nanti setelah ini kembali ke jadwal semula," jelas Maxi.

Sudikan Sidabuke, salah satu pengacara Djarwo dan Mike Yolanda, mengatakan bahwa penundaan ini merupakan hal yang biasa. Dan pihaknya akan bersabar menunggu sampai minggu depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa terhadap kliennya.

"Sebenarnya ini hal yang biasa, tidak ada yang luar biasa. Jadi kalau belum selesai (tuntutannya disiapkan), tinggal kita tunggu saja. Jaksa sudah menjanjikan minggu depan untuk pembacaan tuntutan‎," kata Sidabuke. (ins)

Image