Home news OVO-PPATK Lawan Judi Online dengan Gebuk Judol Putaran Kedua

OVO-PPATK Lawan Judi Online dengan Gebuk Judol Putaran Kedua

22
0

Liramedia– Platform pembayaran digital OVO bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melawan perjudian online melalui Gerakan Bareng Ungkap Judi Online atau Gebuk Judol putaran kedua.

“Sejak awal tahun 2017, OVO secara aktif mendukung inisiatif pemerintah dalam membangun lingkungan digital yang aman dan inklusif bagi masyarakat Indonesia,” kata Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.

OVO bukan hanya sebagai layanan dan penyedia solusi keuangan digital, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadapi tantangan nasional seperti perjudian online.

Ia menyebutkan bahwa Gerakan Bareng Ungkap Judi Online atau Gebuk Judol putaran kedua menerima pengaduan sejak 21 Juli 2025 dan akan berakhir pada 20 Agustus 2025 melalui situs resmi dihttps://ovo.id/gebuk-judolatau Layanan Bantuan dalam aplikasi OVO.

Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelaporan terkait dana melalui kerja sama dengan PPATK yang telah berjalan sejak 2017. Putaran kedua ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan program serupa pada periode pertama yang dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2025.

Dalam jangka satu bulan, inisiatif ini mampu mengumpulkan partisipasi dari puluhan ribu warga, di mana lebih dari 95 persen laporan terbukti sah, menghasilkan total 11.000 laporan sah yang diterima oleh OVO.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.500 akun yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian telah diblokir dan diserahkan kepada PPATK serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan data terkini dari PPATK, jumlah transaksi perjudianonlinemengalami penurunan yang sangat besar, lebih dari 80 persen dibandingkan data tahun sebelumnya.

Total transaksi selama periode Januari hingga Maret 2025 mencapai 39.818.000 transaksi, jika terus berlangsung, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan mengalami penurunan hingga sekitar 160 juta transaksi.

Baca Juga:  PIP 2025 Cair: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Penerima Bantuan Pendidikan

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten perjudian online, serta operasi penegakan hukum oleh Polri berhasil menyita aset yang bernilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan perjudian.

Wakil Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyampaikan bahwa program ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengatasi perjudian online.

“Kami mencatat peningkatan yang signifikan dalam pelaporan selama masa Gebuk Judol, yang menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online ilegal. Ini adalah langkah positif yang perlu terus dilanjutkan dan kami mendukung inisiatif ini untuk memperkuat sistem pelaporan yang efektif, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan dapat dipercaya bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here