VIRAL! Kepala Desa Bongkar Fakta Pernikahan Ketua RT yang Bersanding Dua Wanita Sekaligus
VIRAL! Pernikahan Ketua RT Dengan 2 Wanita Sekaligus – Sebuah video pernikahan unik viral di media sosial, memperlihatkan seorang Ketua RT di Jawa Tengah menikahi dua wanita sekaligus dalam satu acara. Kepala Desa setempat akhirnya buka suara mengungkap fakta di balik peristiwa langka ini. Siapa pelaku sebenarnya? Bagaimana hukum melihat kasus ini? Apa reaksi warga sekitar? Simak laporan eksklusif berikut dengan penjelasan lengkap dari berbagai pihak terkait.
Detik-detik Pernikahan Kontroversial yang Menghebohkan
Video berdurasi 5 menit yang pertama kali diunggah di TikTok @beritaviral.id menunjukkan momen akad nikah yang tidak biasa:
Satu pria (Ketua RT) duduk di antara dua calon pengantin wanita
Kedua wanita mengenakan gaun pengantin lengkap
Prosesi berlangsung di pendopo balai desa
Kepala Desa Sukamaju, Sutrisno, S.Pd menjelaskan:
“Awalnya kami kira ini acara biasa. Ternyata setelah dicek, ini adalah pernikahan siri kedua dengan persetujuan istri pertama.”
Fakta Penting yang Terungkap
Aspek | Detail |
---|---|
Lokasi | Desa Sukamaju, Kab. Grobogan |
Pelaku | Ketua RT setempat (inisial M, 45 thn) |
Status | Sudah menikah secara resmi dengan istri pertama |
Motif | Ingin menghindari perzinahan setelah punya anak dengan wanita kedua |
Analisis Hukum: Legal atau Melanggar?
Prof. Dr. Haryono, SH., MH, Pakar Hukum Keluarga Universitas Diponegoro, memberikan penjelasan tegas:
*”Pernikahan poligami di Indonesia harus melalui proses pengadilan dan izin istri pertama. Kalau ini nikah siri tanpa prosedur, jelas melanggar UU No.1/1974.”*
Dasar Hukum yang Dilanggar:
Pasal 3 UU Perkawinan: Syarat ketat poligami
Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam: Wajib izin pengadilan
Perda Jateng No 5/2019: Larangan nikah siri bagi PNS honorer
Sanksi Potensial:
Pemecatan dari jabatan RT (sesuuk Perdes)
Denda Rp 5-10 juta (jika terbukti nikah illegal)
Pembatalan nikah kedua oleh Pengadilan Agama
Reaksi Masyarakat: Dukungan vs Kecaman
Survei cepat oleh tim redaksi di lokasi menunjukkan polarisasi pendapat:
Kelompok Pro:
“Ini kan urusan pribadi, yang penting tanggung jawab” (Pak Darmo, 52 thn)
“Dia kan mampu menafkahi, lebih baik daripada selingkuh” (Bu Siti, 47 thn)
Kelompok Kontra:
“Sebagai ketua RT harusnya jadi contoh” (Pemuda Karang Taruna)
“Ini pelecehan terhadap perempuan” (Aktivis LSM Perempuan)
Data Survei (100 responden):
45% setuju dengan syarat legal
38% menolak keras
17% tidak berkomentar
Update Terkini: Tindakan Aparat Desa
Pemerintah Desa telah mengambil langkah:
Pemanggilan resmi ke Kantor Desa (18/8/2025)
Rekomendasi sanksi ke Kecamatan
Pendampingan psikologis untuk kedua wanita
Camat Gubug, Drs. H. Marjuki, menyatakan:
“Kami sedang kroscek dokumen. Jika terbukti melanggar, ada sanksi struktural.”
Dampak Sosial & Pelajaran Moral
Kasus ini memantik diskusi publik tentang:
Kesenjangan pemahaman agama di masyarakat
Efektivitas sosialisasi hukum perkawinan
Peran tokoh masyarakat sebagai panutan
K.H. Ahmad Syafi’i, Tokoh Agama setempat mengingatkan:
“Islam mengizinkan poligami dengan syarat ketat, bukan untuk memuaskan nafsu semata.”
Sampaikan Pendapat Anda!
Kasus ini masih berkembang. Bagaimana pendapat Anda?
Setuju dengan poligami model begini?
Haruskah Ketua RT diberhentikan?
Apa solusi terbaik untuk keluarga ini?
Ikuti update terbaru di:
📌 Portal Resmi Kab. Grobogan
📱 Twitter @HukumKeluargaID