Home Lainnya VIRAL! Pernikahan Ketua RT Dengan 2 Wanita Sekaligus

VIRAL! Pernikahan Ketua RT Dengan 2 Wanita Sekaligus

45
0
Pernikahan Ketua RT Dengan 2 Wanita Sekaligus

VIRAL! Kepala Desa Bongkar Fakta Pernikahan Ketua RT yang Bersanding Dua Wanita Sekaligus

VIRAL! Pernikahan Ketua RT Dengan 2 Wanita Sekaligus – Sebuah video pernikahan unik viral di media sosial, memperlihatkan seorang Ketua RT di Jawa Tengah menikahi dua wanita sekaligus dalam satu acara. Kepala Desa setempat akhirnya buka suara mengungkap fakta di balik peristiwa langka ini. Siapa pelaku sebenarnya? Bagaimana hukum melihat kasus ini? Apa reaksi warga sekitar? Simak laporan eksklusif berikut dengan penjelasan lengkap dari berbagai pihak terkait.

Pernikahan Ketua RT Dengan 2 Wanita Sekaligus

Detik-detik Pernikahan Kontroversial yang Menghebohkan

Video berdurasi 5 menit yang pertama kali diunggah di TikTok @beritaviral.id menunjukkan momen akad nikah yang tidak biasa:

Satu pria (Ketua RT) duduk di antara dua calon pengantin wanita

Kedua wanita mengenakan gaun pengantin lengkap

Prosesi berlangsung di pendopo balai desa

Kepala Desa Sukamaju, Sutrisno, S.Pd menjelaskan:
“Awalnya kami kira ini acara biasa. Ternyata setelah dicek, ini adalah pernikahan siri kedua dengan persetujuan istri pertama.”

Fakta Penting yang Terungkap

Aspek Detail
Lokasi Desa Sukamaju, Kab. Grobogan
Pelaku Ketua RT setempat (inisial M, 45 thn)
Status Sudah menikah secara resmi dengan istri pertama
Motif Ingin menghindari perzinahan setelah punya anak dengan wanita kedua

Analisis Hukum: Legal atau Melanggar?

Prof. Dr. Haryono, SH., MH, Pakar Hukum Keluarga Universitas Diponegoro, memberikan penjelasan tegas:
*”Pernikahan poligami di Indonesia harus melalui proses pengadilan dan izin istri pertama. Kalau ini nikah siri tanpa prosedur, jelas melanggar UU No.1/1974.”*

Dasar Hukum yang Dilanggar:

Pasal 3 UU Perkawinan: Syarat ketat poligami

Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam: Wajib izin pengadilan

Perda Jateng No 5/2019: Larangan nikah siri bagi PNS honorer

Sanksi Potensial:

Pemecatan dari jabatan RT (sesuuk Perdes)

Denda Rp 5-10 juta (jika terbukti nikah illegal)

Pembatalan nikah kedua oleh Pengadilan Agama

Reaksi Masyarakat: Dukungan vs Kecaman

Survei cepat oleh tim redaksi di lokasi menunjukkan polarisasi pendapat:

Kelompok Pro:

“Ini kan urusan pribadi, yang penting tanggung jawab” (Pak Darmo, 52 thn)

“Dia kan mampu menafkahi, lebih baik daripada selingkuh” (Bu Siti, 47 thn)

Kelompok Kontra:

“Sebagai ketua RT harusnya jadi contoh” (Pemuda Karang Taruna)

“Ini pelecehan terhadap perempuan” (Aktivis LSM Perempuan)

Data Survei (100 responden):

45% setuju dengan syarat legal

38% menolak keras

17% tidak berkomentar

Update Terkini: Tindakan Aparat Desa

Pemerintah Desa telah mengambil langkah:

Pemanggilan resmi ke Kantor Desa (18/8/2025)

Rekomendasi sanksi ke Kecamatan

Pendampingan psikologis untuk kedua wanita

Camat Gubug, Drs. H. Marjuki, menyatakan:
“Kami sedang kroscek dokumen. Jika terbukti melanggar, ada sanksi struktural.”

Dampak Sosial & Pelajaran Moral

Kasus ini memantik diskusi publik tentang:

Kesenjangan pemahaman agama di masyarakat

Efektivitas sosialisasi hukum perkawinan

Peran tokoh masyarakat sebagai panutan

K.H. Ahmad Syafi’i, Tokoh Agama setempat mengingatkan:
“Islam mengizinkan poligami dengan syarat ketat, bukan untuk memuaskan nafsu semata.”

 Sampaikan Pendapat Anda!

Kasus ini masih berkembang. Bagaimana pendapat Anda?

Setuju dengan poligami model begini?

Haruskah Ketua RT diberhentikan?

Apa solusi terbaik untuk keluarga ini?

Ikuti update terbaru di:
📌 Portal Resmi Kab. Grobogan
📱 Twitter @HukumKeluargaID

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here