Home Lainnya Viral! Biaya Royalti Musik Masuk Struk Restoran

Viral! Biaya Royalti Musik Masuk Struk Restoran

29
0
Biaya Royalti Musik Masuk Struk Restoran

Viral! Struk Restoran Tampilkan Biaya Royalti Musik, Benarkah Aslinya?

Biaya Royalti Musik Masuk Struk Restoran – Sebuah struk pembayaran restoran di Jakarta viral karena mencantumkan biaya royalti musik sebesar Rp5.000. Kapan transaksi ini terjadi? Restoran mana yang menerapkan kebijakan ini? Apakah legal menurut hukum Indonesia? Bagaimana tanggapan lembaga royalti musik? Simak investigasi lengkap kami berikut fakta dan analisis ahli.

Detil Struk Viral yang Memicu Perdebatan

Struk yang pertama kali dibagikan di Twitter @KulinerJakarta pada 20 Agustus 2025 ini menunjukkan:

Nama restoran: Bistro 56, Kemang

Total transaksi: Rp 187.000

Item tambahan: “Royalty Musik – Rp 5.000”

Waktu transaksi: 19/8/2025 pukul 20:17 WIB

Manajer Bistro 56, Andi Wijaya, membenarkan:
“Kami mulai menerapkan biaya ini sejak 1 Agustus setelah dapat surat dari LMKN. Ini bukan untuk profit, tapi memenuhi kewajiban hukum.”

Reaksi Netizen Terhadap Biaya Tambahan

Platform Sentimen Dominan Komentar Populer
Twitter 68% Negatif “Harusnya harga menu sudah termasuk ini!”
Facebook 55% Positif “Wajar, musisi juga perlu dibayar”
TikTok Viral 1,2jt view “Restoran lain pasti ikutan begini”

Biaya Royalti Musik Masuk Struk Restoran

Dasar Hukum Royalti Musik di Tempat Umum

Bambang Supriyanto, SH., MH, Pakar Hukum Kekayaan Intelektual menjelaskan:
*”UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta memang mewajibkan tempat komersial membayar royalti jika memutar musik. Tapi mekanismenya biasanya melalui lembaga manajemen kolektif, bukan per transaksi.”*

Rincian Peraturan:

Pasal 23 UU HC: Kewajiban izin penggunaan musik komersial

Permenkumham No. 56/2021: Besaran royalti 0,5-2% dari omset

Peraturan LMKN: Tarif restoran Rp 50.000-500.000/bulan

Mekanisme Pembayaran Royalti yang Sebenarnya

Direktur Eksekutif LMKN, Rina Marlina, menjelaskan sistem normal:
“Kami tidak pernah minta dibebankan ke konsumen. Restoran harus bayar iuran bulanan ke LMKN, bukan per transaksi.”

Perbandingan Sistem:

Metode Legalitas Contoh Penerapan
Biaya bulanan Sesuai UU Hotel, mal besar
Biaya per transaksi Dipertanyakan Kasus Bistro 56
Tanpa biaya Melanggar Warung kecil

Dampak ke Bisnis Kuliner dan Konsumen

Beberapa efek yang mulai terlihat:

Kenaikan harga menu di beberapa restoran

Protes dari asosiasi usaha kuliner

Kekhawatiran konsumen akan biaya tambahan

Data Survei Asosiasi Kuliner (100 responden):

72% restoran tidak setuju metode per transaksi

85% konsumen keberatan bayar terpisah

63% lebih memilih harga sudah termasuk royalti

Update Terbaru dari Pihak Berwenang

Kemenkumham mengeluarkan klarifikasi pada 21 Agustus 2025:
“Pembebanan biaya royalti per transaksi tidak sesuai mekanisme yang ada. Kami akan koordinasi dengan LMKN dan pelaku usaha.”

Timeline Perkembangan:

19/8: Struk viral di media sosial

20/8: LMKN buka klarifikasi

21/8: Kemenkumham turun tangan

22/8: Rapat dengar pendapat dengan DPR

Alternatif Solusi untuk Restoran

Ahli industri memberikan saran:

Hitung royalti sebagai operational cost

Negosiasi tarif khusus untuk UKM

Gunakan musik royalty-free dari platform khusus

Daftar Platform Musik Legal:

Soundtrack Your Brand (kerjasama Spotify)

LMFK Royalty Free

Epidemic Sound untuk bisnis

Suarakan Pendapat Anda

Bagaimana pandangan Anda tentang isu ini?
✓ Setuju royalti dibebankan ke konsumen?
✓ Lebih suka harga menu sudah termasuk?
✓ Punya solusi lain?

Ikuti perkembangan kebijakan di:
📌 Website Resmi LMKN
📱 Twitter @KemenkumhamRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here