Home Lainnya Setya Novanto Bebas

Setya Novanto Bebas

11
0
Setya Novanto Bebas

Setya Novanto Bebas Bersyarat: Mantan Ketua DPR Keluar dari Lapas Sukamiskin Setelah 8 Tahun

Setya Novanto Bebas  – Mantan Ketua DPR dan Ketua Partai Golkar, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Pembebasan ini berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah dikabulkan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Iya, keputusan bebas bersyarat karena yang bersangkutan sudah melalui proses asesmen dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK sudah melampaui waktunya,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Minggu (17/8).

Agus menambahkan bahwa seharusnya Novanto sudah bebas sejak 25 Juli 2025, namun baru terealisasi pada pertengahan Agustus. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan PK yang diajukan oleh tim hukum terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut.

Setya Novanto Bebas

Perubahan Penampilan dan Kondisi Novanto

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Setya Novanto tampak mengalami perubahan signifikan dalam penampilan. Pria yang dulunya dikenal berpenampilan necis kini terlihat kurus dengan dagu berjenggot tipis dan rambut yang sengaja dibiarkan agak gondrong. Penampilannya jauh berbeda dari 12 tahun lalu ketika masih menjabat sebagai pejabat publik.

Kondisi fisik Novanto yang berubah ini mencerminkan perjalanan panjang yang dilaluinya selama menjalani hukuman penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kewajiban Lapor Hingga 2029

Meskipun telah bebas bersyarat, Setya Novanto masih memiliki kewajiban khusus yang harus dipenuhi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Novanto diwajibkan melapor setiap bulan sekali sebagai bagian dari masa percobaan.

Baca Juga:  OTT KPK Direksi BUMN: Skandal Suap di Inhutani V

Kewajiban lapor ini akan berlangsung hingga April 2029, menunjukkan bahwa pihak berwenang masih melakukan pengawasan ketat terhadap mantan politisi kontroversial ini. Hal ini merupakan standar prosedur bagi terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat.

Latar Belakang Kasus e-KTP

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 2018 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi DPR.

Selama menjalani hukuman, Novanto kerap mendapatkan remisi, termasuk pada Idul Fitri 2023 dan 2024 masing-masing 30 hari, serta pada peringatan HUT ke-78 RI selama 3 bulan. Namun, untuk remisi 17 Agustus 2025 dari Presiden Prabowo, Novanto tidak termasuk dalam daftar penerima.

Reaksi dan Tanggapan Publik

Pembebasan bersyarat Setya Novanto menjadi sorotan publik, mengingat sosok ini pernah menjadi salah satu politisi paling kontroversial di Indonesia. Berbagai kalangan memberikan tanggapan beragam terkait keputusan ini, mulai dari yang mendukung proses hukum yang telah berjalan hingga yang masih mempertanyakan keadilan bagi rakyat yang dirugikan.

Pihak Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini juga didasarkan pada hasil asesmen yang menunjukkan bahwa terpidana telah memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat.

Masa Depan Pasca Pembebasan

Dengan status bebas bersyarat, Setya Novanto kini harus memulai babak baru dalam hidupnya. Meskipun tidak lagi menjalani hukuman penjara, ia masih terikat dengan berbagai ketentuan dan pembatasan yang ditetapkan dalam keputusan pembebasan bersyarat.

Mantan Ketua Golkar ini diharapkan dapat menunjukkan perubahan positif dan berkontribusi bagi masyarakat, meskipun hak politiknya masih terbatas akibat status sebagai mantan terpidana korupsi. Publik akan terus mengamati langkah-langkahnya ke depan.

Baca Juga:  HUT ke-80 RI: Dirgahayu Republik Indonesia!

Pembebasan bersyarat Setya Novanto menjadi momentum penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, sekaligus mengingatkan betapa pentingnya komitmen dalam memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here