Home business Mangga Two Tetap Dipadati, Meski Digolongkan Sebagai Pusat Belanja Barang Ilegal oleh...

Mangga Two Tetap Dipadati, Meski Digolongkan Sebagai Pusat Belanja Barang Ilegal oleh AS

24
0

Liramedia.CO.ID, JAKARTA – Meski baru saja dituding AS sebagai salah satu tempat perdagangan produk-produk bajakan, ITC Mangga Dua, Jakarta Utara tetap dipadati pengunjung. Para penjual tampak terus menerorikan dagangannya untuk menarik perhatian setiap orang yang melintas di hadapan tokonya.

Banyak produk yang tersedia di ITC Mangga Dua terdiri atas tas, koper, sepatu, sendal serta berbagai macam benda lain. Barang-barang tersebut diletakkan di hadapan gerai milik mereka secara bergantian, sambil memamerkannya untuk ditujukan pada para pembeli yang datang.

Sebuah pemilik gerai sepatu yang bernama Mirna (39) mengatakan bahwa setiap harinya, tokonya dapat dilihat oleh lebih dari 50 konsumen. Dia menambahkan, “Lebih dari (50 konsumen), masih terbilang padat.”
kok
Di sini. Jika barang-barang saya ini, diimpor dari Vietnam,” ujar Mirna.

Sekretaris yang bernama Febrianto pun mengaku demikian. Dia menyatakan bahwa setelah banyak beritanya tentang Mangga Dua menjadi sentra produk palsu, jumlah kunjungan ke ITC Mangga Dua tetap padat layaknya biasa.

“Ramai-ramai saja. Tak ada bedanya,” kata dia.

Pada saat yang sama, seorang konsumen bernama Arda (25) menyatakan bahwa dia datang ke ITC Mangga Dua untuk mencari produk-produk dari merek lokal. “Ketika saya kesini, tujuannya adalah untuk menemukan barang-barang bertanda merek lokal. Banyak pakaian di sana dan mayoritas merupakan merk dalam negeri,” ungkap Arda.

Arda mengatakan bahwa ia kurang memikirkan tentang laporan-laporan terkait Mangga Dua menjadi sentra barang-barang bajakan dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Iya, tidak terpengaruh. Saya datang kemari untuk mencari produk merk lokal,” katanya.

Mangga Dua menjadi sorotan setelah masuk dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporan tersebut, kawasan pertokoan Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait hak kekayaan intelektual (HKI) masih menjadi masalah. AS pun mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

AS tetap mendukung Indonesia agar mengimplementasikan mekanisme perlindungan yang kuat terkait penyalahgunaan dalam aktivitas bisnis. Melalui dokumen tersebut, Amerika juga mengekspreesi kekhawatiran mereka bahwa UU Paten 2016 berpotensi dimodifikasi lewat UU Cipta Kerja, dengan demikian syarat-syaratnya bisa dipenuhi melalui jalur impor ataupun memberi izin lisensi.

Sorotan Amerika Serikat (AS) terhadap sentra barang bajakan dan palsu di Mangga Dua, Jakarta, merupakan salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS di tengah ketegangan perang tarif.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan perlunya penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di tengah maraknya peredaran barang- barang bajakan (ilegal) di Indonesia. Hal itu diutarakan Budi di Pelataran Sarinah Jakarta, Ahad (20/4/2025) menanggapi adanya sorotan dari AS terhadap sentra barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta yang menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dan AS.

“Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat (AS) juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu,” ujar Budi.

Tidak hanya ke AS, menurutnya, penegakan HaKI perlu dilakukan saat kerja sama dengan negara manapun. “Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan,” ujar Budi.

Terkait rencana inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, pihak tersebut mengonfirmasi bahwa mereka telah menjalankan pemantauan berkala atas barang-barang ilegal yang tersebar di kalangan masyarakat. “Sesungguhnya kami sudah melaksanakan pemantauan rutin secara kontinyu,” ungkap Menteri Budi. Dia menambahkan, “Kemarin, tepatnya dua hari yang lalu, tim kami menyita sejumlah barang haram dan tindakan semacam ini tetap akan berlanjut.”

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Moga Simatupang menyatakan bahwa pihak yang berhak mengajukan laporan berkaitan dengan HAKI adalah produsen atau pemilik merek.

“Jika berkaitan dengan merek, seharusnya produsen atau pemilik merek lah yang melapor kepada otoritas terkait. Itu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,” jelas Moga.

Dia menyebutkan bahwa mengenai permasalahan tersebut termasuk dalam kategori delik aduan. “Sifatnya adalah delik aduan. Apabila ada penipuan merek serta hal-hal serupa, maka dikategorikan sebagai delik aduan. Oleh karena itu, pelaporannya harus dilakukan oleh produsen atau pemilik merek,” jelas Moga.

Sehubungan hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghadapi polemik terkait produk palsu di daerah Mangga Dua, Jakarta, seperti ditekankannya oleh Amerika Serikat, dengan fokus pada langkah-langkah preventif dibandingkan tindakan pengawasan langsung di tempat perdagangan. Menurut Penyiar Resmi dari Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif yang berbasis di Jakarta, Senin lalu menyatakan bahwa kebanyakan barang tiruan ini adalah hasil impor yang masuk ke tanah air lewat prosedur imigrasi standar ataupun melalui platform e-dagang sambil menggunakan fasilitas Gudang Pusat Logistik Berikat (PLB).

Maka dari itu, upaya untuk menghilangkan masalah tersebut bisa dilakukan dengan menerapkan peraturan yang menuntut adanya sertifikat merek sebagai syarat bagi para importir serta penjual produk impor yang dipasarkan di laman web tersebut.
e-commerce,
sampai menghalangi penyebaran produk itu di Negeri Ini.

Dia menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah dengan mewajibkan adanya sertifikat merek bagi para importir saat mereka memohon rekomendasi untuk melakukan impor. Keputusan ini direalisasikan melalui Pembuatan Regulasi Menteri Industri (Permenperin) No. 5 Tahun 2024 yang membahas Tentang Proses Pengeluaran Penilaian Teknis Untuk Barang Importasi Berupa Textile, Produk tekstil, tas, dan alas kaki.

Dengan peraturan ini, para pengusaha impor yang belum mempunyai sertifikasi merk tidak akan diberikan izin impor oleh Departemen Perindustrian untuk produk tekstil, tas, serta sepatu. Akibatnya, pelaku usaha jahat yang berencana mengimpor ketiganya itu takkan bisa menyelundupkan dagangannya ke dalam negeri.

“Bertujuan untuk menapis dan menghentikan impor barang-barang palsu agar tidak memasuki pasaran dalam negeri Indonesia,” tambahnya.

Namun, diketahui bahwa Febri mengungkapkan bahwasanya aturan tersebut tidak disenangi oleh para impor ilegal yang berkeinginan untuk membawa produk senilai penyelundupan mereka ke dalam wilayah Indonesia. Tambahan pula, ia menyebutkan jika peraturan ini juga belum menerima cukup dukungan dari sejumlah kementerian atau lembaga terkait lainnya.

“Disayangkan sekali bahwa Permenperin Nomor 5 Tahun 2024 ini hanya memiliki umur singkat dan sudah tak berlaku lagi sebab Permendag Nomor 36 Tahun 2024 yang tadinya jadi landasan penerbitannya mendadak diganti menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada bulan Mei tahun 2024. Sehingga akhirnya para importir enggak wajib melaporkan sertifikat merk dari principal saat mendaftar permohonan impornya ke Kemendag serta Kemenperin,” ungkapnya.

Menurut Kemenperin, usaha untuk mengontrol dan memberikan sanksi terhadap perdagangan produk ilegal dalam negeri tidak akan berhasil dengan baik. Ini disebabkan oleh jumlah besar impor dari barang-barang palsu serta ukuran pasarnya yang sangat luas di Indonesia.

Di samping itu, syarat untuk mengajukan tuduhan yang menjadi fondasi bagi tindakan hukum ini tidak mudah terpenuhi karena banyak dari pemilik merek utama berlokasi di luar negeri. Karenanya, Departemen Perdagangan mendesak agar upaya pencegahan barang tiruan masuk melalui aturan peraturan lebih ditekankan dibandingkan dengan melakukan tindakan setelah sampai di pasaran domestik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here