Home crimes 3 Hakim Terjerat: Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur, Ancamannya Memasuki Rutan

3 Hakim Terjerat: Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur, Ancamannya Memasuki Rutan

186
0


Liramedia

, JAKARTA – Tiga hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri Surabaya dijerat dengan tuduhan hukuman kurungan karena diduga menerima suap dan Gratifikasi berkaitan dengan putusan bebas yang dibuat untuk Ronald Tannur, seorang terdakwa pembunuhan, pada tahun 2024.

Jaksa Penuntut Umum dari Kepanjangan Kejaksaan Agung (
Kejagung
Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan bahwa setiap terdakwa, yaitu Erintuah Damanik serta Mangapul, dijerat hukuman 9 tahun kurungan, sedangkan Heru Hanindyo mendapatkan tuntutan selama 12 tahun penjara.

“Kami mengharapkan bahwa ketiga terdakwa tersebut ditetapkan secara resmi dan tanpa keraguan sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus tindakan pidana korupsi, yaitu penerimaan suap dan Gratifikasi oleh seorang hakim,” jelas jaksa saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan TindakPidana KorupsiJakarta, Selasa (22/4).

Ketiganya dituduh melanggar Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 12B bersama-sama Pasal 18 dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukuman Terhadap TindakPidana Korupsi, yang kemudian diubah oleh UU No. 20 tahun 2001 besertaPasal 55 ayat (1) ke-1 dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sesuai dengan dakwaan utama alternatif kedua dan dakwaan tambahan kedua.

Di samping hukuman penjara, mereka berikutnya juga dihadapkan pada kewajiban untuk membayar denda senilai 750 juta rupiah. Apabila denda tersebut tak tertunaikan, penggantinya adalah masa tahanan enam bulan.

Jaksa mengemukakan beberapa faktor penambah berat tuntutannya, termasuk fakta bahwa tindakan para tersangka justru bertentangan dengan usaha pemerintah untuk menciptakan suatu sistem pemerintahan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, mereka juga dipandang telah melukai keyakinan publik pada institusi hukum, lebih spesifik lagi terhadap Mahkamah Agung.

Bagi Heru Hanindyo, jaksa menyatakan bahwa dia kurang kerjasama dan enggan mengakuinya sendiri, sehingga memberikan dasar untuk menerapkan sanksi yang lebih keras.

Pada saat bersamaan, faktor-faktor yang bisa dikatakan sebagai pemaaf turut dipertimbangkan dalam tuduhan tersebut. Semua ketiga individu ini belum memiliki catatan kejahatan sebelumnya. Erintuah dan Mangapul dinilai sudah bekerja sama dengan otoritas, menyampaikan pengakuan atas tindakan mereka, dan memberikan informasi berharga untuk mendukung bukti kasus-kasus lain. Selain itu, kedua orang tersebut juga telah menyerahkan jumlah uang yang diperoleh dari nasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat; yaitu masing-masleya senilai 115 ribu dolar Singapura bagi satu pihak dan 36 ribu dolar Singapura bagi pihak satunya lagi.

Pada persidangan serupa, tiga hakim pensiunan ini di dakwakan atas penerimaan suap serta tunjungan sebesar total Rp4,67 miliar. Bagian dari suap mencakup Rp1 miliar ditambah 308 ribu dolar Singapura, yang apabila dirupiahkan menjadi sekitar Rp3,67 miliar menggunakan nilai tukar Rp11.900 per dolar. Tambahan lagi, ada tuduhan bahwa mereka telah mengumpulkan bentuk-bentuk tunjungan lainnya dalam beberapa jenis mata uang luar negeri seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, hingga riyal Arab Saudi.

Tindakan mereka terancam hukuman sesuai dengan Pasal 12 butir c, Pasal 6 pasal (2), Pasal 5 pasal (2), dan Pasal 12B bersama-sama Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dimodifikasi oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(antara/jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here