Liramedia
– Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan Direktur Berita di JakTV, Tian Bahtiar (TB), menjadi tersangka. Tian Bahtiar diduga melakukan tindakan penghalangan penyelidikan atau obstructive of justice melalui laporan berita tentang kasus timah serta impor gula.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebutkan bahwa penentuan status tersangka bagi Tian Bahtiar disebabkan oleh masalah personal. Dia menjelaskan bahwa Tian telah melanggar hukum dalam kapasitas individunya dan memanfaatkan posisinya sebagai Direktur Berita di JakTV untuk kepentingan sendiri.
“Uang tersebut diterimanya atas nama pribadinya, bukan sebagai Direktur JakTV lantaran tak adanya kontrak tertulis dengan perusahaan,” ungkap Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Selasa (22/4).
Tian dicurigai telah menerima dana senilai Rp 478,5 juta dari pengacara Marcella Santoso serta Junaidi Saibih—keduanya pun disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berketiga diyakini memiliki peranan untuk mempengaruhi atau bahkan mencoba menghalangi proses penyelesaian perkara terkait suap pada sistem perdagangan komoditi timah di area izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, termasuk pula skandal korupsi lainnya berkaitan dengan impor gula bersama tersangka Tom Lembong.
“Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa,” ujar Qohar.
Selain itu, tersangka Junaidi Saibih juga membuat narasi dan opini positif bagi tim advokasinya, serta membuat metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Setelah itu, terduga TB mempublikasikannya sebagai berita di beberapa platform media sosial dan situs web,” jelas Qohar.
Bahkan, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih turut membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan. Serta, tersangka Tian Bahtiar mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.
Bukan hanya itu saja, Marcella Santoso dan Junaidi Saibih juga mengadakan serta mendanai sejumlah acara seperti seminar, podcast, dan talk show yang disiarkan melalui berbagai platform daring. Mereka melakukan hal ini sambil memberitakan aspek-aspek negatif dengan tujuan untuk mempengaruhi proses pembuktian saat sidang.
“Selanjutnya, TB yang menjadi pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebarkan lewat saluran TV JakTV serta akun resmi JakTV, termasuk menggunakan platform TikTok dan YouTube,” jelas Qohar.
Qohar mencurigai bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mempengaruhi pendapat umum melalui informasi negatif yang menyerang Kejaksaan atau Jampidsus terkait pengelolaan perkara korupsi perdagangan timah dan impor gula.
“Maka kejaksaan mendapat penilaian buruk dari publik dan kasus-kasus tersebut tidak dilanjutkan atau bahkan tak terbukti saat sidang. Tujuannya adalah untuk menciptakan persepsi negatif seperti halnya tindakan penyidik salah, guna mengacaukan fokus penyidik agar berharap kasus bisa dipulangkan, atau setidaknya membuat penyidik menjadi kurang fokus,” demikian katanya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.