Liramedia, Jakarta– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan pengampunan dan penghapusan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepadaHasto Kristiyanto dan Tom Lembong sudah sesuai peraturan. Kebijakan presiden tidak hanya diberikan kepada dua orang tersebut, tetapi juga kepada lebih dari seribu tahanan di Indonesia. “Lebih dari seribu tahanan juga mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.
Yusril menyatakan, berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 serta Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dalam memberikan pengampunan dan pembebasan, presiden perlu meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Pertimbangan tersebut telah diminta oleh Presiden melalui surat kepada DPR. Dan Bapak Presiden juga telah mengirimkan Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Yusril.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa permohonan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 yang ditandatangani pada 30 Juli 2025. “Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasilnya kami memberikan pertimbangan serta persetujuan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada malam Kamis, 31 Juli 2025.
DPR juga menyetujui rekomendasi presiden untuk memberikan pengampunan kepada 1.116 individu. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. “Presiden berharap adanya rasa persatuan dan terciptanya suasana yang kondusif,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers tersebut. “Sekaligus membangun bangsa bersama seluruh elemen politik.”
Novali Panji Nugroho membantu dalam penulisan artikel ini