Home news Menkum Jelaskan Alasan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Menkum Jelaskan Alasan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

14
0

Respons Menteri Hukum mengenai Kebijakan Abolisi dan Amnesti

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pandangannya terkait keputusan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kebijakan hukum ini merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui surat resmi oleh Menkum HAM.

Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Supratman hadir didampingi sejumlah pejabat negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam kesempatan tersebut, Supratman menegaskan bahwa ia adalah pihak yang menandatangani surat permohonan pengajuan kebijakan tersebut kepada Presiden.

Alasan di Balik Kebijakan Hukum

Supratman menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti diambil setelah melalui kajian hukum yang mendalam, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Ia menekankan pentingnya stabilitas politik dan persatuan nasional, terutama dalam situasi yang membutuhkan kolaborasi dari berbagai kekuatan politik.

“Menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa adalah hal yang sangat penting. Kami berupaya membangun bangsa ini secara bersama-sama,” ujar Supratman.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pertimbangan pemberian kebijakan ini juga didasari oleh kontribusi individu terhadap negara. “Mereka yang mendapat kebijakan ini memiliki prestasi dan kontribusi yang signifikan untuk Republik,” tambahnya.

Memahami Abolisi dan Amnesti

Dalam penjelasannya, Supratman menguraikan perbedaan antara abolisi dan amnesti. Ia menjelaskan bahwa abolisi merujuk pada penghentian proses hukum sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, amnesti biasanya diberikan kepada terpidana sebagai langkah reconciliasi yang lebih luas, terutama dalam konteks kasus-kasus politik atau yang memiliki dimensi kebangsaan.

Baca Juga:  Deddy Corbuzier Respons Kuat Terhadap Timothy Ronald yang Diduga Remehkan Orang Ngegym

Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong menghentikan seluruh proses hukum yang dihadapinya. Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara akibat terlibat dalam kasus korupsi terkait impor gula. Sementara itu, Hasto Kristiyanto menerima amnesti bersamaan dengan 1.116 narapidana lainnya, setelah mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap yang melibatkan pergantian anggota DPR.

Persetujuan dari DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah menyetujui permohonan Presiden untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto beserta 1.116 narapidana lain. Persetujuan ini diberikan setelah DPR meninjau kelengkapan dokumen dan mendengarkan penjelasan dari pihak pemerintah.

“DPR RI telah memutuskan untuk menyetujui permohonan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti, dengan pertimbangan kemanusiaan dan stabilitas nasional,” ujar Dasco.

Tanggapan Publik

Kebijakan ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum. Sebagian kalangan menilai langkah tersebut sebagai strategi untuk melakukan rekonsiliasi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang bertujuan untuk merangkul berbagai pihak demi pembangunan jangka panjang dan menjaga kohesi sosial-politik di Indonesia.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih harmonis di tengah masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dari berbagai elemen politik dalam upaya pembangunan negara. Kebijakan ini pun menjadi sorotan, dan sejumlah pihak berharap bahwa langkah-langkah serupa akan diambil untuk meningkatkan stabilitas dan persatuan di tanah air.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here