Home NEWS UPDATE Warga Baru Terima BSU, Namun Rekening Diblokir PPATK

Warga Baru Terima BSU, Namun Rekening Diblokir PPATK

11
0

JAKARTA, Liramedia– Kebijakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan mendapatkan protes dari beberapa warga.

Mereka menyatakan mengalami kesulitan dalam mengakses dana, termasuk bantuan dari pemerintah, karena rekening mereka tiba-tiba dibekukan.

Salah satu orang yang terkena dampak adalah Nur Azizah, seorang freelancer. Ia menyadari bahwa rekeningnya dibekukan tidak lama setelah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Pada pukul 11.30 WIB, saya menerima transferan BSU. Kemudian, pada sore harinya, sekitar jam 16.30 WIB, saya mendapatkan email dari bank yang menginformasikan bahwa rekening saya telah dihentikan sementara,” ujar Nur, yang dikutip dari tayangan.KompasTV, Jumat (1/8/2025).

Dalam email itu, bank menyertakan tautan untuk mengisi formulir data sebagai langkah pertama dalam proses pengaktifan kembali.

Nur menjelaskan bahwa rekening tersebut memang tidak sering dipakai dan hanya aktif ketika ada pekerjaan yang masuk.

“Rekening ini sudah hampir dua tahun, hanya ada pemasukan saat ada pekerjaan saja,” kata Nur.

Seorang pedagang bernama Gofar yang merupakan warga lain juga mengalami situasi yang sama.

Rekening yang biasanya dipakai untuk menabung dan mengirim uang ke kampung tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

“Tidak terhalang, bisa diakses, hanya saja tidak dapat melakukan transaksi. Namun, jika uang masuk masih bisa,” kata Gofar.

Ia menyadari adanya batasan ketika berusaha mentransfer dana, tetapi transaksi tersebut tidak berhasil.

“Dia menambahkan, sudah sekitar dua atau tiga bulan tidak menggunakan ATM.”

Penutupan rekening yang tidak aktif selama tiga bulan adalah salah satu langkah yang diambil oleh PPATK untuk menghindari penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan finansial, termasuk pencucian uang dan transaksi yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Kebijakan Pemerintah yang Membebani Masyarakat Lagi

Akan tetapi, kebijakan ini mendapatkan sorotan negatif karena dianggap mengabaikan situasi masyarakat yang tidak melakukan transaksi secara teratur, khususnya bagi pekerja informal dan pemilik rekening yang jarang aktif.

Masyarakat menginginkan adanya penyesuaian atau sistem verifikasi yang lebih tepat sebelum rekening mereka dibekukan.

Pernyataan PPATK

Sebagai respons terhadap protes masyarakat, PPATK mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan rekening dormant oleh para pelaku kejahatan.

“Pemblokiran dilakukan untuk menjaga hak dan kepentingan nasabah terkait rekening mereka, mengingat saat ini banyak rekening tidak aktif yang diperjualbelikan dan digunakan untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (28/7/2025).

Ivan mengungkapkan bahwa rekening dormant sering kali dimanfaatkan untuk transaksi jual beli akun, praktik pencucian uang, serta kejahatan siber.

Ia menekankan bahwa saldo tetap terjaga dan pemblokiran hanya bersifat sementara.

“Hak nasabah dijamin 100 persen tidak akan lenyap,” kata Ivan.

Anda dapat membuka blokir dengan mengunjungi kantor cabang bank dan memperlihatkan identitas Anda.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here