– Pemerintah memberikan himbauan kepada warga Negara Indonesia agar menempatkan bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, serta lembaga sejak hari Jumat (1/8/2025).
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran No. B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 mengenai Pengiriman Topik, Lambang, serta Partisipasi Meriahkan Pencapaian Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Pengibaran Bendera Merah Putih bertujuan untuk menunjukkan rasa hormat atas perjuangan para pahlawan serta menjadi lambang semangat nasional yang tetap membara selama delapan dasawarsa sejak kemerdekaan Republik Indonesia.
Memasang bendera merah putih bersama-sama dalam wilayah masing-masing mulai dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus tahun 2025,”
“Menggelar bendera merah putih secara simultan di area setiap individu sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025,”
“Pemasangan bendera merah putih secara beramai-ramai di lingkup masing-masing dimulai pada hari pertama sampai akhir bulan Agustus tahun 2025,”
“Bendera merah putih dinaikkan bersama-sama di tempat tinggal tiap-tiap orang mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025,”
“Mengajak seluruh pihak untuk memperlihatkan bendera merah putih secara serentak di kawasan masing-masing terhitung mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025.
suara salah satu butir dalam surat keputusan tersebut, dilaporkan pada hari Jumat (31/7/2025).
Pengibaran bendera Merah Putih harus dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan.
Warga juga tidak diizinkan bersikap seenaknya terhadap Bendera Merah Putih yang merupakan lambang negara itu.
Pelarangan ini disertai dengan hukuman keras yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Masyarakat yang terbukti melakakukan tindakan larangan terhadap Bendera Merah Putih dapat dihukum secara pidana serta dikenakan denda.
Kemudian, apa sajakah larangan yang berlaku terhadap Bendera Merah Putih?
Tindakan yang tidak diizinkan terhadap Bendera Merah Putih
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara beserta Lagu Kebangsaan, ada sejumlah tindakan yang diharamkan terkait penggunaan Benda Merah Putih.
larangan tersebut diatur dalam pasal 24 peraturan yang bersangkutan.
Paling sedikit, terdapat 5 jenis perilaku yang dilarang dan dapat dihukum terkait Bendera Merah Putih. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Tidak diperbolehkan merusak, mencabut, melangkahi, membakar, atau tindakan lain yang bertujuan melecehkan, menyakit hati, atau mempermalukan martabat Bendera Negara.
- Tidak diperbolehkan menggunakan bendera negara sebagai alat promosi atau iklan bisnis
- Tidak diperbolehkan memasang bendera negara yang rusak, sobek, pudar, berkerutan, atau kusam
- Tidak diperbolehkan melakukan cetakan, jahitan, tulisan berupa huruf, angka, gambar, atau simbol serta meletakkan lambang atau objek apa pun di atas Bendera Negara.
- Tidak diperbolehkan menggunakan Bendera Negara sebagai atap, bahan penutup barang, atau pelapis barang yang bisa mengurangi martabat Bendera Negara.
Hukuman atas pelanggaran terhadap Bendera Negara Republik Indonesia
Denda bagi yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih
Tindakan hukum terkait penggunaan tidak sah dari Bendera Nasional
Pelanggaran terhadap simbol negara dan konsekuensinya
Aturan serta sanksi untuk penyalahgunaan Bendera Pusaka Indonesia
Lambang Bendera Merah Putih harus dihormati sebab merupakan lambang dari bangsa.
Seseorang yang terbukti melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih dapat dijatuhi sanksi hukuman berupa denda.
Berdasarkan Pasal 66, siapa pun yang merusak, mencabut, melangkahi, membakar, atau melakukan tindakan lain dengan niat melecehkan, menyakit hati, atau merendahkan martabat bendera negara akan dihukum pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp 500 juta
.
Ancaman hukuman berikutnya diatur dalam Pasal 67 yang mengatakan bahwa seseorang dapat dituntut dengan hukuman kurungan maksimal selama satu tahun atau denda tertinggi sebesar
Rp 100 juta
jika melanggar aturan tertentu mengenai Bendera Merah Putih.
Jenis-jenis pelanggaran berikut ini yang dimaksud:
- Menggunakan bendera negara sebagai bagian dari promosi atau iklan bisnis secara sengaja
- Mengangkat bendera negara yang rusak, sobek, memudar, berkerutan, atau kusam secara sengaja
- Mengukir, menjahit, serta menulis huruf, angka, gambar atau simbol tertentu dan meletakkan lambang atau objek apa pun di atas Bendera Negara.
- Menggunakan bendera negara sebagai hiasan langit-langit, atap, kemasan barang, atau penutup barang yang berpotensi merendahkan martabat bendera negara secara sengaja.
Peraturan pemasangan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia
Cara memasang bendera merah putih dengan benar
Petunjuk penempatan bendera nasional yang sesuai aturan
Ketentuan pengibaran Bendera Sang Saka Pancasila
Tata cara menggantungkan bendera negara secara resmi
Pedoman pemajangan bendera Merah Putih di berbagai tempat
Persyaratan dan ketentuan dalam pemasangan bendera bangsa
Hak dan kewajiban dalam meletakan bendera negara
Aturan-aturan terkait penggunaan bendera pusaka
Standar penyelenggaraan upacara pengibaran bendera
Peraturan mengenai pemasangan bendera Merah Putih ditetapkan dalam UU No. 24 Tahun 2009 yang berkaitan dengan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ini beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memasang bendera Merah Putih:
1. Ukuran bendera
Berdasarkan Pasal 4, bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang di mana lebarnya sama dengan dua per tiga dari panjangnya.
Bagian puncak memiliki warna merah sedangkan bagian bawah berwarna putih. Bendera Merah Putih sebaiknya menggunakan kain yang tahan lama.
Berikut adalah ukuran bendera Merah Putih yang berlaku di setiap tempat:
- 200 sentimeter x 300 sentimeter untuk digunakan di lapangan istana presiden
- Ukuran 120 cm x 180 cm cocok digunakan pada area publik
- Ukuran 100 cm x 150 cm cocok digunakan dalam ruangan
- Ukuran 36 cm x 54 cm digunakan pada kendaraan presiden dan wakil presiden
- Ukuran 30 cm x 45 cm cocok digunakan pada kendaraan dinas pemerintah
- Ukuran 20 cm x 30 cm cocok digunakan pada transportasi umum
- 100 cm x 150 cm digunakan pada kapal
- 100 sentimeter kali 150 sentimeter digunakan pada kereta api
- Ukuran 30 sentimeter kali 45 sentimeter cocok digunakan pada pesawat terbang
- Ukuran 10 cm x 15 cm cocok digunakan pada permukaan meja.
2. Waktu pemasangan
Pasal 7 menyebutkan bahwa upacara pengibaran dan atau penempatan bendera Merah Putih dilaksanakan mulai dari matahari terbit sampai dengan matahari tenggelam.
Namun, dalam situasi khusus, misalnya saat pelaksanaan upacara di malam hari, penurunan bendera diperkenankan dilakukan di luar jam yang biasanya ditetapkan.
3. Tempat pemasangan
Warga negara yang memiliki hak menggunakan rumah, bangunan, atau kantor, institusi pendidikan, angkutan umum, serta kendaraan pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kedutaan besar Republik Indonesia di luar negeri harus memasang bendera Merah Putih dalam setiap perayaan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.
Di samping tanggal 17 Agustus, pengibaran Bendera Merah Putih dapat dilaksanakan dalam momen perayaan hari besar nasional serta kejadian penting lainnya.
Berikut adalah larangan serta ketentuan penggunaan bendera Merah Putih yang tepat.