Aturan Baru Danantara Indonesia: Penghapusan Tantiem untuk Komisaris BUMN
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) telah mengeluarkan aturan baru yang melarang pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya untuk komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran perusahaan yang dimiliki oleh negara.
Kebijakan Tantiem untuk Direksi BUMN
Tidak hanya komisaris, aturan ini juga menetapkan bahwa pemberian tantiem untuk direksi BUMN hanya dapat dilakukan jika laporan keuangan yang disajikan adalah akurat dan mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya, tanpa ada manipulasi angka. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang mulai berlaku pada tahun buku 2025.
Ketentuan Pemberian Tantiem
Dalam peraturan ini, Dewan Komisaris BUMN dilarang menerima tantiem dan insentif kinerja. Sementara itu, untuk Direksi, segala bentuk insentif—baik kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang—hanya diperbolehkan berdasarkan laporan keuangan yang akurat dan mencerminkan kinerja jangka panjang perusahaan.
Pendapat Ahli tentang Kebijakan Baru
Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menilai bahwa penghapusan tantiem bagi Dewan Komisaris BUMN adalah langkah yang tepat. Menurutnya, praktik pemberian tantiem yang sudah berlangsung lama di perusahaan pelat merah telah menjadi kebiasaan yang tidak efisien. Dengan menghapuskan tantiem ini, diharapkan dapat menciptakan ruang untuk efisiensi yang lebih baik.
Pentingnya Tata Kelola yang Baik
Meskipun mendukung langkah efisiensi ini, Esther mengingatkan bahwa penghapusan tantiem harus diimbangi dengan perbaikan dalam tata kelola. Ia menekankan bahwa jika pemberian tantiem tetap dilanjutkan, maka harus mencerminkan Key Performance Indicator (KPI) perusahaan. Dengan cara ini, insentif yang diberikan akan lebih relevan dan berdasarkan pencapaian yang terukur, berkontribusi pada keberlanjutan usaha.
Tantangan dalam Menjaga Talenta Terbaik
Toto Pranoto, seorang pengamat BUMN dan Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI, juga memberikan pandangannya mengenai aturan baru ini. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini dapat membantu menekan biaya perusahaan. Namun, ada tantangan lain yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan BUMN dalam mempertahankan talenta terbaik di posisi komisaris.
Toto menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini memberikan dampak positif dari sisi efisiensi biaya, perusahaan juga harus mempertimbangkan strategi untuk memastikan bahwa para profesional yang berkompeten tetap mau bertahan dan berkontribusi.
Pengawasan dan Kepatuhan
Selain itu, Toto menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa kebijakan penghapusan tantiem tidak disalahgunakan. Ia mengingatkan bahwa ada kemungkinan perusahaan akan mencari celah dengan mengganti tantiem yang dihapus dengan bentuk kompensasi lain, seperti fringe benefit.
“Bisa jadi ada ‘kreativitas’ yang muncul dari BUMN, misalnya tantiem yang dihapuskan diganti dengan fringe benefit lainnya. Ini bisa menjadi potensi pelanggaran dalam tata kelola. Oleh karena itu, Danantara harus lebih tegas dalam memonitor aspek kepatuhan di BUMN,” tambahnya.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, aturan baru dari Danantara Indonesia berpotensi membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan anggaran di BUMN. Dengan penghapusan tantiem dan insentif yang tidak berbasis pada kinerja nyata, diharapkan perusahaan-perusahaan pelat merah dapat lebih efisien dan transparan. Namun, tantangan dalam menjaga kualitas sumber daya manusia dan pengawasan yang ketat tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai hasil yang optimal.