Home NEWS UPDATE Aturan Pengibaran dan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai UU 24/2009

Aturan Pengibaran dan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai UU 24/2009

14
0

Liramedia-Banyak orang pada awal bulan Agustus ini memasang bendera dari serial anime One Piece. Beberapa di antaranya juga mengibarkan bendera merah putih bersamaan.

Tribunners harus mengetahui bahwa pengibaran bendera negara merah putih diatur oleh pemerintah.

Aturan mengenai upacara pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang berkaitan dengan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 21 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa bila bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera atau lambang lain, maka bendera Merah Putih harus ditempatkan di posisi paling tinggi dan memiliki ukuran terbesar.

Ahli kebijakan publik Riko Noviantoro menegaskan bahwa dalam konteks negara, simbol-simbol nasional seperti bendera Merah Putih memiliki posisi yang tidak bisa dibandingkan dengan simbol fiksi atau budaya pop apa pun.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap penghinaan terhadap bendera Merah Putih, maka bisa mendapat konsekuensi. Ini yang seharusnya diketahui oleh masyarakat,” ujar Riko Noviantoro, Kamis (31/7/2025).

Selain posisi dan ukuran, UU ini, menurut Riko, juga melarang perlakuan yang tidak hormat terhadap bendera negara.

Pasal 66 merupakan salah satu pasal yang menetapkan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggaran terhadap bendera negara.

Pasal 66 berbunyi: “Setiap orang yang merusak, menghancurkan, menginjak, membakar, atau melakukan tindakan lain dengan niat mencemarkan, melecehkan, atau merendahkan martabat Bendera Negara akan dikenai hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Oleh karena itu, siapa saja yang menghina bendera Merah Putih atau memasang bendera lain di posisi yang lebih tinggi daripada Merah Putih, dapat dikenai ancaman hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Bendera 'One Piece' Dianggap Sensitif, Rizki Faisal Ingatkan Bahaya Simbol Asing Jelang HUT RI

Tindakan yang tampak sederhana, seperti memasang bendera One Piece lebih tinggi daripada Merah Putih atau mengibarkannya tanpa menunjukkan Merah Putih sama sekali dalam situasi peringatan nasional, bisa dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.

Ukuran Bendera

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan secara rinci mengenai ukuran bendera merah putih.

Kibaran Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan lebar sepanjang 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama

Di Pasal 4 Ayat 3, juga dijelaskan mengenai ketentuan ukuran bendera merah putih sebagai berikut :

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di area istana presiden

b. 120 cm x 180 cm untuk pemakaian di area umum

c. 100 cm x 150 cm untuk pemakaian dalam ruangan

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di kendaraan Presiden dan Wakil Presiden

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di kendaraan dinas negara

f. Ukuran 20 cm x 30 cm cocok digunakan pada kendaraan umum

g. 100 cm x 150 cm untuk pemakaian di kapal

h. 100 cm x 150 cm untuk digunakan di kereta api

i. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan pada pesawat terbang

j. 10 cm x 15 cm untuk digunakan di meja

Beberapa artikel ini telah diterbitkan diKompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here