Home NEWS UPDATE BPPOM Tindak Tegas Reza Gladys Soal Produk Skincare Ilegal

BPPOM Tindak Tegas Reza Gladys Soal Produk Skincare Ilegal

23
0
Reza Gladys

Berikut penjelasan lengkap mengenai tindakan tegas BPOM terhadap produk skincare milik Reza Gladys, yang mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan TPPU antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani:

đź§ľ 1. BPOM Nyatakan Produk Ilegal & Berbahaya

BPOM RI secara resmi menyampaikan bahwa produk Glafidsya Glowing Booster Cell milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar, alias ilegal dan tidak layak beredar di Indonesia jurnalmedia.co+9TIMES Indonesia+9EBC Media+9.
BPOM telah mencabut izin edar produk lain terkait sejak 2 Februari 2024, termasuk produk sejenis seperti RIBESKIN Superficial Pink Aging yang juga digunakan produk tersebut dalam treatment kliniknya kumparan+2Antara News+2FAJAR+2.

Melalui Instagram resmi, BPOM menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang memproduksi, menjual, atau menggunakan produk ilegal yang membahayakan kesehatan konsumen, termasuk ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar menurut UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Jatim Network+2kumparan+2Antara News+2.

⚖️ 2. Sidang Nikita Mirzani Bongkar Isu Legalitas

Dalam persidangan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan (24 Juli 2025), Nikita membawa bukti fisik produk Glafidsya dan mengungkap Reza mengaku hanya menempel label pada produk yang asli milik orang lain suara.com+8klikmedianetwork.com+8TIMES Indonesia+8.
Seorang saksi ahli, dr. Oky Pratama, menegaskan bahwa produk tersebut tidak terdaftar secara resmi di database BPOM dan dianggap ilegal serta berbahaya Jatim Network+5Antara News+5klikmedianetwork.com+5.
Hakim sempat memanggil kedua pihak untuk memperjelas status legal produk tersebut di ruang sidang klikmedianetwork.com+2TIMES Indonesia+2EBC Media+2.

Baca Juga:  Krasheninnikov: Meletus Setelah Tertidur 600 Tahun

🗣️ 3. Pernyataan Reza Gladys & Pembelaannya

Reza Gladys membantah semua tudingan negatif dan menegaskan bahwa seluruh produk yang dipasarkan telah memiliki izin edar BPOM dan treatment dilakukan sesuai standar medis Jawa Pos+8suara.com+8kumparan+8.
Ia menyebut bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell bukan produk kosmetik biasa, melainkan treatment medis yang menggunakan jarum suntik berizin dari Kemenkes dan tidak dijual bebas di e-commerce FAJAR+6suara.com+6kumparan+6.

Melalui akun media sosialnya, Reza menyuarakan kekecewaan karena kasus ini kembali diangkat meski produk yang dipermasalahkan sudah tidak digunakan sejak 2024 kumparan. Ia menilai tuduhan ini dibuat untuk menjatuhkan reputasinya.

📊 4. Publik & Media: Klaim Hukum dan Etika Konsumen

Masyarakat dan media massa ramai menggambarkan situasi ini sebagai contoh penting bagaimana BPOM perlu bersikap transparan dan tegas dalam menjaga keamanan produk yang masuk ke pasar konsumen Jatim Network.
Isu ini juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab produsen dan influencer dalam memastikan legalitas produk yang digunakan dan dipasarkan.

âś… Ringkasan Singkat

Aspek Penjelasan
Produk Bermasalah Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza Gladys dinyatakan ilegal oleh BPOM
Legalitas Produk Tidak memiliki izin edar BPOM sejak Februari 2024
Ancaman Hukum Penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar
Sikap Reza Gladys Mengklaim semua produknya berbadan BPOM, bersih secara medis
Publik & Media Serukan BPOM untuk utarakan fakta, lindungi konsumen

BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan menyatakan bahwa produk dari Reza Gladys bersifat ilegal dan berpotensi membahayakan. Langkah ini sejalan dengan mandatnya melindungi konsumen dari kosmetik berisiko. Di sisi lain, Reza Gladys tetap membantah keras tuduhan tersebut dan mempertahankan bahwa produk kliniknya sudah memiliki izin serta dijalankan sesuai prosedur medis. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi industri kecantikan terkait legalitas dan etika jual beli produk skincare.

Baca Juga:  Kasus Tuduhan Perselingkuhan Terhadap Sarwendah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here