Berikut penjelasan lengkap terkait peraturan hukum tentang pemasangan atau pengibaran bendera One Piece, khususnya menjelang 17 Agustus, dan potensi hukumnya:
Dasar Hukum: UU No. 24 Tahun 2009
Pasal 24 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.” Artinya jika Merah Putih dikibarkan bersama simbol lain, harus berada paling tinggi dan lebih besar Reddit+15merdeka.com+15Manado Post+15.
Pasal 17 & 21 menekankan aturan tata letak saat menyandingkan bendera negara dengan simbol lain Antara News.
Pasal 66 mengatur sanksi pidana: pelanggaran tersebut dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta Reddit+3Wikipedia+3Antara News+3.
Apakah Bendera One Piece Boleh Dihukum?
Berdasar UU:
UU tidak secara eksplisit melarang pemasangan bendera fiksi seperti One Piece Reddit+15Hops – Viral dan Trending+15Antara News+15.
Namun jika dipasang bersamaan dengan Merah Putih (terutama sejajar atau mendamping), maka bisa melanggar pasal-pasal tentang kehormatan bendera negara.
Pernyataan Pemerintah:
Menkopolkam Budi Gunawan menegaskan: pengibaran bendera One Piece jelang HUT RI dapat dipidana karena mencederai kehormatan simbol negara merdeka.com+6Manado Post+6Antara News+6Hops – Viral dan Trending+11IDN Times+11merdeka.com+11.
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut pengibaran tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar dan pelanggaran simbol negara beritasatu.com+4Antara News+4suara.com+4.
injauan Netizen: Begini Kata Publik
Diskusi Reddit menyarankan bahwa jika seseorang mengibarkan bendera negara asing tanpa izin, bisa terkena pidana penjara hingga 3 bulan atau denda Rp 500 (UU warisan Belanda). Tetapi UU tersebut jarang ditegakkan kecuali ada pelaporan Reddit.
Netizen lain menyebut bahwa hukum Indonesia secara khusus menitikberatkan pada bendera negara (Merah Putih), bukan simbol budaya pop seperti bendera One Piece Reddit.📋 Ringkasan: Bisa Dipenjara Jika…
-
Kondisi Pengibaran Status Hukum One Piece sendiri (tanpa Merah Putih) Tidak dilarang secara langsung Disejajarkan atau dipasang bersama Merah Putih Dilarang jika posisi tidak sesuai, bisa kena pasal hukum Menurunkan kehormatan bendera negara Bisa kena pidana sampai 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta
Mengibarkan bendera One Piece sendiri di rumah atau kendaraan belum tentu melanggar hukum.
Namun, jika dipasang bersamaan dengan Merah Putih dalam momen kenegaraan, khususnya jika sejajar atau menggantikan posisi yang patut (lebih tinggi atau ukuran sama), bisa dikenakan sanksi hukum.
Pemerintah menekankan bahwa ekspresi kreatif sah selama tidak mencederai simbol negara dalam momentum 17 Agustus Antara News+1Reddit+1merdeka.com+1Jawa Pos+1Hops – Viral dan TrendingReddit+3Manado Post+3merdeka.com+3.
Pentingnya Edukasi Tentang Simbol dan Etika Nasionalisme
Di era digital seperti sekarang, tidak sedikit masyarakat—terutama generasi muda—yang mungkin belum sepenuhnya memahami etika dan aturan dalam menggunakan simbol negara, termasuk Bendera Merah Putih. Kasus pengibaran bendera One Piece menjadi momen yang tepat untuk membuka ruang edukasi.
Kreativitas dalam berekspresi memang patut didukung, namun penting juga untuk memahami bahwa simbol kenegaraan bukan sekadar dekorasi, melainkan representasi dari sejarah, perjuangan, dan identitas bangsa. Menggabungkan atau menyandingkan simbol budaya pop dengan simbol negara bisa menimbulkan persepsi yang keliru jika tidak sesuai konteks dan aturan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ingin Ekspresif Tapi Tetap Sesuai Aturan?
Untuk tetap kreatif tanpa melanggar aturan, berikut beberapa saran:
Pasang bendera non-negara (seperti One Piece) secara terpisah dari area yang digunakan untuk simbol kenegaraan.
Hindari memasang bendera selain Merah Putih pada tiang utama, gapura rumah, atau area upacara selama peringatan Hari Kemerdekaan.
Jika ingin menampilkan elemen dekoratif bernuansa anime atau fandom lain, bisa ditampilkan dalam bentuk banner, mural, atau ornamen di tempat yang tidak bersinggungan langsung dengan lambang negara.
Hormati tata cara pengibaran Merah Putih sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2009, terutama saat upacara 17 Agustus.
Contoh Kasus Lain yang Serupa
Pengibaran Bendera Asing di Acara Pribadi
Banyak kasus sebelumnya di mana masyarakat mengibarkan bendera negara asing untuk mendukung tim olahraga atau perayaan budaya tertentu.
Namun, jika tidak mengganggu posisi Merah Putih atau dilakukan di ranah pribadi, biasanya tidak dikenakan sanksi.
Aksi Seniman yang Dimaknai Makar
Beberapa seniman pernah menciptakan karya seni berbasis modifikasi bendera. Walaupun dimaksudkan sebagai kritik sosial, hal ini tetap menuai reaksi keras karena dianggap melecehkan simbol negara.
Jangan sampai kreativitas menjadi bumerang. Di Hari Kemerdekaan, ekspresi cinta tanah air seharusnya diiringi dengan pemahaman hukum dan etika yang baik. Mari kita rayakan kemerdekaan dengan bangga, kreatif, dan tetap taat aturan.