Home Berita Rocky Gerung Sebut Abolisi Tom Lembong dan Hasto sebagai Gempa Politik di...

Rocky Gerung Sebut Abolisi Tom Lembong dan Hasto sebagai Gempa Politik di Solo, Mengapa?

6
0

Liramedia.co.id– Pakar politik Rocky Gerung mengatakan, isu Fufufafa akan kembali menjadi perbincangan setelah pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Diketahui, Fufufafa merupakan akun KasKus yang sering membagikan pernyataan permusuhan, termasuk terhadap Prabowo Subianto sebelum ia menjabat presiden.

Akun tersebut sering disebut-sebut milik Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.

Awalnya, Rocky menyebut bahwa pembebasan Hasto dan Tom Lembong menimbulkan gempa politik di Solo.

Solo yang dimaksud oleh Rocky adalah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Jokowi, berdasarkan tempat tinggalnya.

Hal tersebut dikarenakan, pembebasan Hasto melalui pengampunan menunjukkan hubungan Prabowo dengan PDIP yang semakin dekat.

Di sisi lain, Jokowi adalah mantan anggota PDIP, dan hubungannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, diketahui tidak dalam keadaan yang baik.

“Pada akhirnya terdapat sedikit cahaya dalam sistem politik kita. Karena Presiden Prabowo mengusulkan penghapusan hukuman abolisi terhadap putusan pengadilan terhadap Hasto dan Tom Lembong. Dan hal ini menjadi semacam gempa bumi kecil dalam politik yang dampaknya sampai ke Solo,” ujar Rocky di channel YouTube-nya @RockyGerungOfficial_2024, Jumat (1/8/2025).

Menurut Rocky, sejak awal, tindakan hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong dalam kasus korupsi merupakan upaya kriminalisasi atas aktivitas politik mereka.

“Meskipun kita sudah memahami tujuannya sejak awal, sehingga Tom Lembong dipenjara karena dia mendukung kapitalis,” kata Rocky.

“Demikian pula mengenai Hasto, bahwa sejak awal hal tersebut memang benar-benar merupakan kriminalisasi. Dan upaya untuk menghambat tumbuhnya kader-kader baru di PDIP. Jadi tampaknya memang Hasto tidak bersalah,” tambahnya.

Rocky menganggap keputusan Prabowo memberikan pengampunan dan pencabutan hukuman terhadap Hasto dan Tom Lembong sebagai wujud dari pemahamannya terhadap hukum dan politik.

Baca Juga:  Kunci Jawaban Matematika Kelas 6: Taksiran Keliling dan Luas Lingkaran Halaman 82-83 Kurikulum Merdeka

intinya adalah Presiden memahami bahwa tekanan politik tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menuntut seseorang. Perbedaan pendapat dalam politik wajar, tetapi jangan dijadikan sebagai tempat untuk balas dendam. Politik tidak boleh diisi dengan rasa dendam.

“Karena politik merupakan kecerdasan dalam berunding, bersikap diplomatis, serta kemampuan untuk saling meniru strategi,” katanya.

Ketika Prabowo mendekat dengan PDIP, menurut Rocky, Jokowi akan merasa kecewa.

“Presiden Prabowo pasti membutuhkan dukungan PDIP dan pada saat yang sama, tentu kubu Solo akan kecewa,” ujar Rocky.

Rocky menyadari adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap Prabowo yang sering menunjukkan rasa hormat berlebihan terhadap Jokowi.

Salah satunya, ketika Prabowo sempat berkunjung ke rumah Jokowi sebelum menghadiri penutupan Kongres PSI di Solo, Minggu (20/7/2025).

Bagi Rocky, Prabowo merasakan kekhawatiran tersebut ketika didengar oleh Prabowo sehingga mampu menunjukkan sikap yang tegas.

“Pasti beliau juga mengalami proses pembelajaran politik karena kritik dari netizen, kritik masyarakat, bahkan kritik dari luar negeri menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mendengarkan suara yang aktif untuk meminta agar Anda sebagai Presiden Pak Prabowo mengonfirmasi kebijakan Anda agar rakyat memahami bahwa ini adalah era Presiden Prabowo bukan era Presiden Jokowi,” kata Rocky.

Rocky juga mengetahui posisi Jokowi saat ini sedang melemah.

“Jadi sekali lagi kita mulai melihat bagaimana posisi Presiden Jokowi pada akhirnya semakin lama semakin melemah, bukan karena dijatuhkan oleh perhitungan politik tetapi karena sifat beliau yang masih ingin campur tangan,” ujarnya.

Setelah pembebasan Hasto, Tom Lembong tetap tidak akan menghentikan perhatian publik.

Menurut Rocky, isu berikutnya yang akan diangkat adalah Fufufafa serta dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dua isu tersebut telah melekat dalam pikiran masyarakat sehingga tidak akan hilang sampai akhirnya dibuktikan.

Baca Juga:  Kinerja Gemilang Semester I 2025: Pegadaian Raih Pertumbuhan Aset dan Laba Menonjol

“Maka tampaknya memang terdapat kesadaran politik dari masyarakat untuk menekan, dan tekanan tersebut pasti akan berkelanjutan terhadap isu Fufufafa serta isu ijazah palsu,” ujar Rocky.

“Isu Fufufafa dan isu ijazah palsu merupakan isu publik yang sudah mapan dan berkaitan dengan pengetahuan yang tidak bisa disebutkan atau semacam wawasan yang ada di pikiran masyarakat Indonesia bahwa Presiden Jokowi memang memiliki sifat politik, sifat politik itu, yaitu sifat pembohong. Jadi itulah yang terjadi,” tambahnya.

Amnesti dan Abolisi

Sebelumnya dilaporkan, Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan penghapusan hukuman bagi Tom Lembong terkait kasus korupsi yang menimpa keduanya.

Pengampunan adalah penghapusan atau pembebasan dari hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Pengampunan ini dilakukan melalui peraturan undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Sementara itu, abolisi merupakan hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghapus tuntutan hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses peradilan yang sedang berlangsung.

Kebijakan Prabowo mendapatkan persetujuan DPR dalam rapat konsultasi yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

“Hasil pertemuan konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai persetujuan DPR RI terkait pemberian penghapusan terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Selain kepada Hasto, pengampunan juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan terhadap, serta pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pengampunan terhadap 1116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelasnya.

Baca Juga:  Hasto Hilang, Mega Jadi Ketum dan Sekjen, Bintang Wakil Bali di DPP PDIP

dinyatakan bersalah dalam perkara suap terhadap mantan Komisioner KPU Wayu Setiawan terkait penanganan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hasto mendapat hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Selain itu, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Ia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bersamaan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Lembong dihukum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada masa 2015-2016.

Berdasarkan tindakannya, Majelis Hakim memberikan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa Tom Lembong dalam perkara tersebut.

Tidak hanya itu, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta, serta hukuman penjara selama 6 bulan sebagai alternatif.

Ia dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menetapkan aturan tentang tindakan korupsi yang dilakukan dengan cara memperkaya diri sendiri, seseorang lain, atau perusahaan secara tidak sah dan menyebabkan kerugian bagi negara.

Akses Liramedia.co.iddiGoogle News atau WhatsApp ChannelLiramedia.co.id. Pastikan para Tribunners telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here