Home Politik Respons KPK Soal Pemanggilan Bobby, Menantu Jokowi

Respons KPK Soal Pemanggilan Bobby, Menantu Jokowi

6
0

Liramedia.co.id– Wakil Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan belum ada permohonan dari penyidik untuk memanggil Gubernur Sumatera UtaraBobby Nasution sebagai saksi.

“Sejauh ini belum ada permohonan,” ujar Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Asep mengatakan demikian guna memastikan apakah Bobby, menantu Jokowi, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Belum ada permintaan surat panggilan terhadap pihak yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasuskorupsidalam proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks yang diberikan: 1. Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster, salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP). 2. Tanggal 28 Juni 2025, KPK mengumumkan lima tersangka dalam dua klaster kasus tersebut, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP). 3. Dalam kasus yang dibagi menjadi dua klaster, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 28 Juni 2025, salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP). 4. Pada tanggal 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster kasus yang sedang ditangani, dengan nama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) masuk dalam daftar tersebut. 5. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), pada 28 Juni 2025.

Baca Juga:  Harga Minyak Mentah Stabil, Investor Perhatikan Dampak Tarif Trump yang Berlaku

Selanjutnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Kelompok pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan di lingkup Dinas PUPR Sumut, sementara kelompok kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Jumlah total enam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPKmengira M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.

Sementara penerima dana dalam klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan pada klaster kedua yaitu Heliyanto.(ant/jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here