Home Politik KPK Tetap Buru Harun Masiku Meski Hasto Dapat Amnesti

KPK Tetap Buru Harun Masiku Meski Hasto Dapat Amnesti

11
0

Liramedia.co.id, BEKASI— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengejar Harun Masiku meskipun Hasto Kristiyanto telah bebas setelah menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi kembali ke ruang terbuka setelah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam.

Pembebasan Hasto Kristiyanto setelah secara resmi menerima pengampunan dari pemerintah.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa pembebasan Hasto tidak akan mengganggu atau menghentikan proses pencarian terhadap Harun Masiku yang menjadi tersangka lain dalam kasus tersebut dan hingga saat ini masih dalam status buron.

“Jika dampak secara hukum [amnesti Hasto] saat ini sedang kita kaji, sedangkan yang lainnya tidak ada. Kita tetap akan menuntut Harun Masiku, kita akan mencarinya, dan kita akan membawanya ke pengadilan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya, Minggu (3/8/2025).

Asep Guntur Rahayu juga menegaskan komitmen lembaga anti-korupsi tersebut dalam terus mengejar Harun Masiku.

“Pengejaran terhadap Harun Masiku sedang kita lakukan,” tegas Asep Guntur Rahayu.

Hasto bebas

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang sebelumnya, Hasto Kristiyanto terlihat meninggalkan rutan KPK pada hari Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 21.22 WIB.

Mengenakan kemeja merah yang dipadukan dengan blazer hitam, Hasto Kristiyanto secara resmi meninggalkan tempat penahanan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengampunan baginya dikeluarkan.

Menanggapi pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, pihak KPK menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan menyebutnya sebagai kewenangan presiden.

Asep Guntur Rahayu bahkan menyatakan bahwa ini pertama kalinya pihak yang perkara mereka ditangani KPK mendapatkan pengampunan.

“Untuk KPK sendiri, sejauh yang saya ketahui selama bertugas di sini, ini adalah pertama kalinya ada amnesti,” kata Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Papua Pegunungan Terima Aspirasi Pembangunan Infrastruktur di Lanny Jaya

“Nah jadi, karena itu adalah hak prerogatif, maka kita harus melaksanakannya. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan,” tambahnya.

Sementara itu, nasib Harun Masiku tetap sama dan masih terus dicari oleh KPK.

Harun Masiku hingga saat ini masih menjadi buron dan terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terjadi pada 9 Januari 2020.

Perkara ini berkaitan dengan pengangkatan anggota DPR RI yang terpilih untuk masa jabatan 2019–2024.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita Liramedia.co.id lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here