Home Lainnya Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Korupsi 720 Juta

Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Korupsi 720 Juta

18
0
Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Korupsi 720 Juta

Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Korupsi 720 Juta, KPK Tegaskan: Tidak Hapus Pidana!

Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Korupsi 720 Juta – Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang sebesar Rp 720 juta yang diduga merupakan hasil korupsi dalam kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana.

KPK Konfirmasi Pengembalian Uang, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (14/8/2025) mengkonfirmasi bahwa Bupati Pati Sudewo memang telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Meski begitu, pejabat KPK tersebut menegaskan bahwa pengembalian uang tidak berpengaruh terhadap unsur pidana yang telah dilakukan. “Tetapi berdasarkan Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Dugaan Penerimaan Suap Senilai 720 Juta Rupiah

Berdasarkan informasi yang beredar, Bupati Pati Sudewo diduga menerima uang suap sebesar Rp 720 juta dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA. Nama Sudewo mencuat dalam persidangan tahun 2023 ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

KPK juga membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu nama yang diduga menerima aliran komitmen fee. Keterangan ini diperoleh dari salah satu tersangka bernama Renato yang kini telah ditahan KPK.

Latar Belakang Kasus DJKA yang Menjerat Bupati Pati

Kasus korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan ini telah menyeret beberapa nama besar, termasuk Bupati Pati Sudewo. Pada tahun 2023, KPK bahkan telah menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus ini.

Baca Juga:  Bupati Sadewo Bakal Diciduk Terkait Dugaan Suap

Sudewo yang sebelumnya merupakan anggota Komisi V DPR RI kini menjabat sebagai Bupati Pati, Jawa Tengah. Namanya kembali mencuat setelah KPK mengindikasikan akan memanggil dirinya untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.

Pasal 4 UU Tipikor: Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana

KPK merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi yang telah dilakukan. Artinya, meskipun Sudewo telah mengembalikan uang Rp 720 juta tersebut, proses hukum tetap akan berlanjut.

Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang tidak memandang bulu, di mana setiap pelaku tindak pidana korupsi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, terlepas dari apakah mereka telah mengembalikan uang hasil korupsi atau tidak.

Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Korupsi 720 Juta

Respons Publik dan Dampak Politik

Kasus yang menjerat Bupati Pati ini menjadi sorotan publik, terutama setelah sebelumnya Sudewo juga menjadi perhatian karena demonstrasi besar-besaran yang dilakukan warga Pati. Bahkan dalam demo tersebut, Sudewo dilaporkan dilempari sandal oleh warga yang tidak puas dengan kinerjanya.

Kini dengan mencuatnya kasus korupsi ini, kredibilitas Sudewo sebagai pemimpin daerah semakin dipertanyakan. Publik menunggu langkah konkret KPK dalam menindaklanjuti kasus ini.

Langkah Selanjutnya KPK

KPK telah mengindikasikan akan memanggil Bupati Pati Sudewo untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi proyek DJKA. Lembaga antirasuah tersebut akan terus mendalami peran Sudewo dalam kasus yang telah menyeret beberapa pejabat tinggi ini.

Dengan adanya pengembalian uang senilai Rp 720 juta ini, KPK tetap akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Bupati Pati Sadewo Tolak Mundur

Kasus pengembalian uang korupsi sebesar Rp 720 juta oleh Bupati Pati Sudewo menunjukkan bahwa prinsip “sudah mengembalikan uang” tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi. KPK tetap konsisten menjalankan proses hukum sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor, di mana pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan.

Artikel ini terus akan diperbarui seiring dengan perkembangan kasus terbaru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here