Home NEWS UPDATE Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Kasus Dinilai Politik!

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Kasus Dinilai Politik!

10
0
Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Kasus Dinilai Politik!

liramedia – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, secara resmi menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan Surat Presiden No. 42/Pers/07/2925 yang dikirimkan kepada DPR pada tanggal 30 Juli 2025.
– Dengan dikeluarkannya surat presiden nomor 42/Pers/07/2925 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan disampaikan ke DPR pada 30 Juli 2025, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP kini telah memperoleh status pembebasan hukum.
– Berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 yang dijukkan ke DPR pada 30 Juli 2025, Hasto Kristiyanto, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah mendapat pemberian grasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Putusan itu mendapat sambutan positif dari PDI Perjuangan serta tim pengacara Hasto, yang menganggap remisi ini sebagai tanda bahwa perkara hukum yang melibatkan Hasto sebelumnya penuh dengan unsur politik.

DPR juga telah mengizinkan penghapusan hukuman bagi mereka bersama dengan 1.115 tahanan lainnya.

Kepala Biro Komunikasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengungkapkan bahwa keputusan itu berada dalam wewenang Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden tidak dapat campur tangan saat proses persidangan berlangsung, tetapi ia masih memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum, seperti UU Pembatalan dan Pengampunan,” kata Chico kepada Wartakotalive.com pada hari Jumat (1/8/2025) pagi.

Mereka mengatakan menerima dengan tangan terbuka penghapusan hukuman. Baginya, pemberian pengampunan menunjukkan bahwa Hasto tidak melakukan kesalahan apa pun.

Ia juga mengatakan penghapusan hukuman itu menunjukkan bahwa hal-hal yang sebelumnya disebutkan dalam persidangan memang benar. Makna yang dimaksud oleh Chico ialah terjadinya politikalisasi atas kasus Hasto.

“Kami berterima kasih kepada Pak Prabowo, merasa bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa beliau benar-benar memperhatikan kondisi serta segala hal yang terjadi di dunia hukum di negeri ini dan mengambil tindakan yang dinilai sesuai guna memberikan pembebasan bagi Tom Lembong serta pengampunan bagi Hasto Kristiyanto. Memang dari awal kami melihat adanya ketidakwajaran dalam proses hukum keduanya,” ujar Chico.

Baca Juga:  Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Kebijakan yang Semakin Menyulitkan Rakyat

Chico juga memberikan tanggapannya terkait anggapan Presiden RI Prabowo sebagai tokoh pemberani dalam perkara ini.

“Tidak, kami memahami bahwa seorang presiden memiliki batasan dalam hal-hal yang berkaitan dengan peradilan, sehingga tugas utamanya sebagai presiden adalah menjalankan wewenangnya secara tepat dan tidak ikut campur saat proses sidang berlangsung,” katanya.

Pada sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pemutusan hukuman dengan membubuhkan pembatalan bagi bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang dikenal sebagai Tom Lembong serta pemberian grasi terhadap 1.116 tahanan, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan presiden tersebut secara resmi telah disahkan oleh DPR.

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut penghapusan tuntutan oleh presiden terhadap klien mereka sebagai indikasi adanya politisasi dalam perkara yang melibatkan Hasto.

Diketahui bahwa Hasto Kristiyanto telah divonis hukuman tiga setengah tahun penjara oleh pengadilan atas perkara korupsi dengan pemberian uang sogok kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017–2022, yaitu Wahyu Setiawan, serta didenda sejumlah Rp 250 juta yang dapat diganti dengan hukuman selama tiga bulan kurungan.

Korupsi terjadi dalam rangka pemilihan sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Jika benar demikian, artinya pemerintah bisa jadi tidak melihat adanya kesalahan terhadap Bapak Hasto,” ujar Maqdir, Jumat (31/7/2025).

“Kesimpulan Hasto tidak melakukannya apapun, jadi jika kami memang begitu, maksudnya apa yang telah kita sampaikan sebelumnya bahwa kasus ini dimanipulasi secara politik oleh pihak tertentu ternyata benar,” lanjut Maqdir.

Makna istilah Maqdir KPK sebagai lembaga pemerintah, tidak sensitif terhadap permasalahan yang ada.

“Artinya benar-benar KPK memang, jika memang begitu adanya, maka KPK ini merupakan lembaga pemerintah yang kurang sensitif terhadap masalah semacam itu,” katanya menambahkan.

Baca Juga:  Insting Ibu Kuat Luna Maya, Simak 3 Adegan Menyusui dan Bermain Barbie dengan Putri Ariel NOAH

Tetapi Maqdir mengakui masih belum mengetahui tentang pengumuman pemberian grasi oleh presiden.

Namun menurut Maqdir, tim kuasa hukum Hasto mengapresiasi jika memang Hasto benar-benar mendapatkan pembebasan.

“Alhamdulillah jika benar demikian, kami menerima dengan tangan terbuka. Kami menghargai kebijakan pemerintah tersebut, yang berarti pemerintah tidak bermaksud mepolitiskan perkara Pak Hasto,” ujar Maqdir.

Putusan pengampunan tersebut didasarkan pada surat kepresidenan yang dikirimkan kepada DPR dengan nomor 42/Pers/07/2925 tertanggal 30 Juli.

Prabowo dalam suratnya mengampuni 1.116 tahanan, termasuk Hasto Kristiyanto.

Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan melalui pertemuan diskusi bersama pemerintah, mereka setuju atas penghapusan hukuman yang dijatuhkan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong dan juga pembebasan sebanyak 1.116 tahanan termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Pengajuan pembebasan dan pengampunan tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR melalui Surat Presiden Nomor R43 tanggal 30 Juli 2025. (m27)


Peroleh informasi tambahan melalui channel WhatsApp
di sini


Baca berita lainnya di
Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here