Home news Hasto Kristiyanto Melangkah Keluar Rutan Berkacamata Hitam, Masih Mengenakan Rompi Tahanan dan...

Hasto Kristiyanto Melangkah Keluar Rutan Berkacamata Hitam, Masih Mengenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, KPK: Tujuannya Berobat

14
0

Hasto Kristiyanto Diberikan Amnesti oleh Presiden

Keluarnya Hasto dari Tahanan KPK

Pada pagi hari Jumat, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, terlihat keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto meninggalkan rutan KPK sekitar pukul 09.03 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas KPK dan membawa sebuah tas berwarna hitam.

Penjelasan dari KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan singkat mengenai keluarnya Hasto dari tahanan. Ia menyatakan bahwa Hasto ingin menjalani pengobatan, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa Hasto mungkin membutuhkan perhatian medis setelah mengalami masa tahanan.

Proses Amnesti

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa lembaganya akan segera memproses pengeluaran Hasto dari tahanan setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap amnesti yang diberikan kepada Hasto terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Johanis menekankan bahwa KPK akan mengikuti semua mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan konstitusi yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberikan amnesti.

“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Johanis kepada wartawan.

Arti Amnesti

Amnesti, menurut Tanak, adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Ini merupakan langkah yang diambil dalam konteks hukum yang lebih luas dan mencerminkan kebijakan pemerintah dalam menangani kasus-kasus tertentu.

Pemberian Amnesti yang Lebih Luas

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga mengusulkan pemberian amnesti kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam pengumuman tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, di samping Thomas Lembong.

Baca Juga:  Menteri Airlangga Bocorkan Tarif Impor AS Jadi 19 Persen, Konsistensi Hingga Panggilan Telepon Prabowo ke Trump

Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini diambil atas pertimbangan persetujuan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Thomas Lembong. Selain itu, Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Presiden juga memberikan persetujuan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambah Dasco.

Kesimpulan

Keluarnya Hasto Kristiyanto dari tahanan KPK menandai sebuah langkah penting dalam proses hukum yang melibatkan tokoh politik di Indonesia. Dengan adanya amnesti dari Presiden, situasi ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai dampak politik dan hukum ke depan. Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan amnesti ini juga mencerminkan dinamika di dalam pemerintahan dan kebijakan hukum yang diterapkan di negara ini, serta bagaimana keputusan politik dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here