Home news Hasto Kristiyanto Terima Amnesti dari Prabowo, PDIP: Bukti Kasusnya Dipolitisasi

Hasto Kristiyanto Terima Amnesti dari Prabowo, PDIP: Bukti Kasusnya Dipolitisasi

14
0

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Langkah Presiden Prabowo Subianto

Pada tanggal 30 Juli 2025, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menerima amnesti resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sekaligus mencakup 1.115 terpidana lainnya.

Reaksi PDIP dan Tim Hukum Hasto

Keputusan amnesti ini disambut dengan antusias oleh PDIP dan tim kuasa hukum Hasto. Mereka menilai bahwa amnesti ini merupakan bukti bahwa kasus yang menimpa Hasto selama ini telah terkena politisasi. Juru Bicara PDIP, Chico, menyatakan bahwa langkah ini merupakan hak prerogatif Presiden, dan tidak ada intervensi yang dapat dilakukan selama proses persidangan berlangsung.

“Seorang presiden tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan, namun ia memiliki hak untuk memberikan abolisi dan amnesti,” jelas Chico. Ia menambahkan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa Hasto tidak melakukan kesalahan dan memperkuat klaim bahwa ada politisasi dalam proses hukum yang dihadapinya.

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Chico juga mengungkapkan rasa syukurnya kepada Presiden Prabowo, yang dianggapnya memperhatikan situasi hukum di negara ini. Dia menegaskan bahwa sejak awal, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Hasto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang juga menerima abolisi.

Menanggapi pandangan bahwa Presiden Prabowo merupakan pahlawan dalam kasus ini, Chico menekankan bahwa presiden memiliki batasan dalam hal yudisial dan tidak dapat turut campur dalam proses persidangan.

Pernyataan Pengacara Hasto

Maqdir Ismail, pengacara Hasto Kristiyanto, juga memberikan komentarnya mengenai amnesti ini. Menurutnya, keputusan tersebut semakin mempertegas bahwa Hasto tidak melakukan kesalahan dalam kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga:  Harga BBM Non-Subsidi di SPBU Pertamina Kalimantan per 1 Agustus 2025

“Jika pemerintah memberikan amnesti, itu berarti pemerintah menganggap tidak ada kesalahan terhadap Pak Hasto,” ungkap Maqdir. Ia menegaskan bahwa ini menunjukkan bahwa kasus tersebut adalah hasil dari politisasi oleh pihak-pihak tertentu.

KPK dan Tanggapan Publik

Maqdir juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini, dengan menyatakan bahwa KPK seharusnya lebih peka terhadap persoalan yang ada. Ia menambahkan, tim pengacara Hasto akan menyambut baik keputusan amnesti ini jika memang benar terjadi.

“Alhamdulillah, jika amnesti ini benar-benar diberikan, kami menghargai keputusan pemerintah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin melakukan politisasi kasus Hasto,” tutur Maqdir.

Proses Persetujuan di DPR

Keputusan amnesti tersebut diambil berdasarkan surat presiden yang disampaikan kepada DPR. Dalam rapat konsultasi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR telah menyetujui abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Pemberian amnesti ini, menurut Dasco, merupakan salah satu langkah dari Presiden Prabowo untuk menegakkan keadilan dan menunjukkan kepedulian terhadap masalah hukum di Indonesia.

Kesimpulan

Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto menandai sebuah babak baru dalam perkembangan hukum di Indonesia. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada Hasto, tetapi juga mencerminkan dinamika politik dan hukum yang kompleks di tanah air. Dengan adanya reaksi positif dari PDIP dan tim hukum, serta pengakuan akan adanya kejanggalan dalam proses hukum, situasi ini patut dicermati oleh semua pihak terkait.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here