Kilas Balik: Pria Balikpapan Tipu ABG Swedia di Roblox, Kini Game Viral Terancam Diblokir
- Permainan daring Roblox berisiko ditutup oleh pemerintah Indonesia.
- Pihak otoritas di Indonesia mengancam untuk memblokir game online bernama Roblox.
- Ada ancaman penutupan permainan virtual Roblox dari pemerintahan Nusantara.
- Aksi pembatasan terhadap platform Roblox sedang dipertimbangkan oleh penguasa negara ini.
Permainan yang sedang tren tersebut di larang oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti bagi para anak-anak.
Tidak tanpa alasan, Roblox dianggap mampu berdampak buruk pada tingkah laku serta kondisi kejiwaan anak-anak yang sedang duduk di bangku sekolah.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Abdul Mu’ti ketika berkunjung ke Sekolah Dasar Negeri 2 Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Senin (4 Agustus 2025), dalam rangkaian acara Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi para siswa.
“Banyak tindakan kasar dalam permainan seperti Roblox. Anak-anak masih sulit membedakan apa yang benar-benar terjadi dan apa yang hanya imajinasi. Terkadang mereka meniru perilaku tersebut, misalnya mencekik temannya, karena di dalam game hal itu dinilai wajar,” ujar Abdul Mu’ti.
Baginya, anak prasekolah sedang mengalami fase perkembangan kognitif yang menyebabkan mereka cenderung menirukan hal-hal yang mereka amati, seperti tindakan kekerasan di dalam permainan.
“Di dalam permainan, memukul seseorang bukanlah masalah. Namun jika anak-anak melakukan hal tersebut terhadap temannya, maka menjadi persoalan. Inilah yang harus kita arahkan dari awal,” katanya.
Sebagai informasi, Roblox merupakan sebuah platform permainan daring multi-pengguna besar yang sekaligus berfungsi sebagai alat pengembangan permainan.
Pengguna dapat mengakses beragam macam permainan di Roblox tanpa biaya, bersama-sama dengan banyak pemain lainnya, termasuk genre seperti petualangan, simulasi, peran main, lari kendaraan, tindakan, serta yang lainnya.
Mengapa menarik, Roblox memanfaatkan tokoh-tokoh unik seperti avatar Lego atau bentuk-bentuk tiga dimensi.
Roblox memiliki sistem sosial yang memudahkan pengguna untuk menambahkan teman, berkomunikasi melalui pesan, serta melakukan percakapan audio.
David Baszucki dan Erik Cassel menciptakan Roblox pada tahun 2004, lalu meluncurkannya kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya pada 2006. Saat ini, Roblox dikelola oleh perusahaan bernama Roblox Corporation dengan kepemimpinan David Baszucki.
Dari tahun 2006 hingga saat ini, Roblox terus meningkatkan jumlah penggunanya dan mendapatkan ketenaran di kalangan anak-anak. Kini, platform tersebut mencatatkan total 111,8 juta pengguna aktif di seluruh dunia.
Roblox menduduki posisi pertama pada kategori game gratis di Google Play Store (toko aplikasi Android) serta Apple App Store (toko aplikasi iOS). Aplikasi ini dapat dimainkan melalui beragam jenis perangkat, termasuk ponsel pintar, komputer, PlayStation, Xbox, dan Meta Quest.
Kerajaan Tidak Ragu Melarang Permainan Roblox Jika Terdapat Banyak Unsur Kekejaman
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah bersikap tegas untuk melarang atau menutup laman permainan daring Roblox apabila terbukti memiliki konten kekerasan yang signifikan.
Prasetyo menyampaikan bahwa ancaman pemblokiran ini bukan hanya berlaku untuk Roblox, tetapi juga untuk game online lainnya yang memiliki konten kekerasan.
“Bila kita benar-benar merasa telah melampaui batas, hal yang dipertunjukkan di sana dapat berdampak pada tingkah laku saudara-saudara kami, jadi belum tentu tidak mungkin,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kepentingan anak-anak negara. Menurutnya, pemerintah juga bersedia menghentikan akses ke situs permainan tersebut apabila melebihi batas yang ditetapkan.
“Pelindungan terhadap generasi kami adalah prioritas utama, tanpa keraguan sedikit pun. Jika memang terdapat elemen kekerasan di dalamnya, maka kita akan menutupnya, tidak ada masalah,” kata seorang anggota partai Gerindra tersebut.
Prasetyo menyampaikan bahwa masalah ini secara berkala diatur bersama oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Digitl (Kemenkomdigi).
Pengawasan dan penilaian mengenai materi yang bersifat kekerasan tidak hanya terbatas pada permainan video, melainkan juga mencakup film serta aplikasi jejaring sosial.
“Telah dilakukan. Komisi Penyiaran Digital setiap harinya melaksanakan penilaian. Menilai keseluruhan stasiun televisi, lalu media sosial,” katanya.
Terdapat kasus penggunaan game Roblox yang tidak sesuai di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Biro Penyelidikan dan Pengungkapan Kejahatan Khusus (Brinsik) Polda Kalimantan Timur
dengan bantuan Unit Siber, kasus dugaan penggodaan, ekstorsion seksual, serta pengerasan terhadap anak dibawah umur yang merupakan warga negara Swedia dapat terungkap.
Saat ini tersangka dengan inisial AMZ (20) yang tinggal di Balikpapan Timur sedang ditahan dan menghadapi penyelidikan mendalam di Markas Polda Kalimantan Timur.
Vice Direktur Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Meilki Bharata mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara ini dimulai dari laporan informasi yang disampaikan oleh Divhubinter Polri serta adanya pengaduan sah dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Stockholm, Swedia.
Kami mendapatkan aliran informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri mengenai laporan seorang wanita warga Negara Swedia yang putrinya, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, menjadi korban pemerasan melalui seks oleh seseorang WNI.
“Kami juga menerima laporan dari Kedutaan Besar RI di Stockholm,” ujar AKBP Meilki, Rabu (16/7).
Ia mengatakan, peristiwa tersebut diduga berlangsung pada tanggal 17 Juni 2025, sedangkan tersangka AMZ ditahan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Balikpapan Timur.
Diketahui pelaku bekerja sebagai karyawan swasta, pria berusia 20 tahun, yang tinggal di Balikpapan. Pada saat
ditahan, ia mengaku perbuatan tersebut kepada penyidik,” lanjut AKBP Meilki.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ditemukan fakta bahwa pelaku memanfaatkan beberapa layanan daring seperti Roblox,
Discord, Instagram, serta TikTok digunakan untuk mengakses korban.
Setelah mampu menciptakan komunikasi yang intens, pelaku selanjutnya mengancam akan menyebarluaskan foto atau video berisi konten tidak senonoh, demi memperoleh uang dari korbannya.
Termasuk dalam metode grooming yang bertujuan menuju sextortion, yakni untuk memperoleh
“Keuntungan material melalui ancaman siber,” tegas AKBP Meilki.
Selanjutnya, barang bukti yang telah disita oleh tim Subdit Siber antara lain: lima alamat surel, dua akun Instagram, satu akun TikTok, akun Discord, akun Roblox, akun WhatsApp, bukti transaksi digital lewat PayPal, satu ponsel Samsung A36 berwarna hitam, satu perangkat Realme dengan warna biru, serta sebuah laptop merek Asus.
Penyidik mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran hukum berdasarkan: Pasal 3 ayat (10) bersama Pasal 27B huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 45 ayat (1) bersama Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Beberapa pasal ini membahas penggunaan informasi elektronik yang bertujuan untuk kepentingan diri sendiri dengan menggunakan ancaman merusak reputasi seseorang atau memperlihatkan rahasia pribadi,” katanya.
AKBP Meilki menyampaikan bahwa perkara ini sedang diproses dalam kolaborasi antar-negara, yang mencakup perwira polisi, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Swedia, dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Polri.
Pengelolaan dilakukan dengan cara yang benar dan penuh perhatian, mengingat sifat rentan dari korban yang belum dewasa serta memiliki kewarga negara asing.
“Ini merupakan peringatan yang sangat penting mengenai pentingnya literasi digital dan pengawasan terhadap anak-anak saat menggunakan media sosial maupun platform daring,” tambahnya.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memperkuat komitmen mereka dalam menangani kasus-kasus kriminalitas siber, khususnya yang melibatkan anak-anak dan bersifat lintas batas negara, sekaligus mengajarkan warga untuk tetap waspada terhadap berbagai jenis tindakan ilegal di dunia digital yang semakin maju.
Subdirektorat Siber dari Departemen Investigasi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah Kalimantan Timur kembali
menjelaskan dengan rinci insiden grooming dan sextortion yang dialami seorang remaja putri berumur 15 tahun dari Swedia, yang terkait dengan tersangka warga negara Indonesia bernama AMZ (20) tinggal di Balikpapan Timur.
Pelaku Minta Maaf
Tindakan penyelesaian kasus pemerkosaan dan pengerahan seks terhadap seorang remaja putri usia 15 tahun asal negara Swedia yang dilakukan oleh WN Indonesia dengan inisial AMZ (20) saat ini mengarah pada tahapan keadilan restorative.
Direktorat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mendukung penyelesaian masalah ini secara tidak melalui pengadilan dengan mengajak Kedubes Swedia, keluarga korban, serta aparat polisi terlibat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengungkapkan bahwa proses keadilan restoratif sudah dilaksanakan pada hari Selasa malam (15/7) secara virtual menggunakan Zoom bersama dengan pihak keluarga korban dan perwakilan Kedubes Swedia.
Malam ini dilaksanakan keadilan restoratif via Zoom. Keluarga korban menyampaikan Permintaan supaya tersangka menyampaikan permohonan maaf secara langsung di depan umum,” kata Kompol Yuliyanto, Rabu (16/7).
Merespons permintaan itu, pihak AMZ mengucapkan penjelasan dan minta maaf secara langsung di hadapan awak media.
Dengan suara yang penuh rasa menyesal, dia mengaku telah melakukan kesalahannya dan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan diri jika kembali berulah pada masa depan.
Saya ucapkan selamat siang, saya yang memiliki inisial AMZ ingin mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat luas.
Saya mengakuinya bahwa saya bersalah atas tindakan pemerasan yang telah saya lakukan.
Saya merasa menyesal dan tidak akan melakukan hal itu kembali. Jika terjadi lagi, saya bersedia bertanggung jawab secara hukum,” kata AMZ.
Atau:
Saya sedih dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Apabila saya melakukannya kembali, saya siap menerima konsekuensi hukum,” ujar AMZ.
Atau:
Saya menyampaikan permintaan maaf dan pasti tidak akan mengulangi kesalahan ini. Jika sampai terjadi lagi, saya siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” katanya AMZ.
Kombes Yuliyanto menyatakan bahwa prosedur tersebut dilaksanakan secara cermat dan melibatkan banyak pihak, antara lain Divisi Hubungan Internasional Polri, KJRI di Swedia, serta perwira polisi Indonesia yang ditempatkan di Eropa.
Ia menyampaikan bahwa permohonan maaf yang terbuka ini adalah bagian dari perjanjian tersebut di proses keadilan restorative yang disepakati oleh keluarga korban.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab moral dari tersangka terhadap masyarakat serta keluarga korban. Tersangka juga telah siap menghilangkan seluruh isi materi yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Walaupun kasus tersebut tidak diajukan ke meja peradilan akibat tidak ada laporan sah dari pihak korban di Indonesia, Polda Kaltim tetap menunjukkan komitmennya dalam memberikan bimbingan kepada pelaku serta pengawasan ketat ke depannya.
Kami berharap peristiwa ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Tindakan kriminal dalam dunia digital, terutama yang melibatkan
Anak-anak dan masalah lintas batas negara tidak boleh diabaikan begitu saja,” tutup Yuliyanto. (edo)
Lihat berita terkini lainnya melalui channel berikut:
Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini sudah dimuat di Kompas.com berjudul “Kerajaan Tidak ragu Memblokir Permainan Roblox Jika Ada Banyak unsur Kekejaman”
Artikel ini pertama kali diterbitkan di Kompas.com dengan judul “Mengapa Mendikdasmen Melarang Anak Bermain Roblox?”