Home news Kuasa Hukum Tom Dikontak Dasco, Keppres Abolisi Sudah Ditandatangani Prabowo

Kuasa Hukum Tom Dikontak Dasco, Keppres Abolisi Sudah Ditandatangani Prabowo

15
0

Liramedia.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa keputusan presiden (keppres) mengenai penghapusan status kliennya telah secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Informasi tersebut diterima langsung oleh Ari dari Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Tadi kami telah menerima panggilan langsung dari Pak Dasco, beliau menyatakan bahwa Keppresnya tersimpan di tangannya, sudah ditandatangani, dan saat ini sedang berkoordinasi untuk segera datang ke sini, guna dilakukan proses administrasi dan pelepasan,” ujar Ari saat diwawancara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Menurut Ari, karena Keppres mengenai abolisi ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025, maka pembebasan Tom secara hukum harus dilakukan pada hari yang sama. “Beliau (Dasco) hanya menyampaikan bahwa hari ini akan diselesaikan. Harus hari ini keluarnya. Hari ini keluarnya. Tidak ada alasan apa pun hari ini, karena Keppres itu sudah ditandatangani per tanggal ini, maka tanggal ini sebelumnya jadi tanggal 2 harus sudah keluar,” kata Ari.

Ia berharap, proses administrasi di Kementerian Hukum dan Rutan Cipinang tidak terlalu rumit. Dengan demikian, Tim dapat bebas sepenuhnya pada malam Jumat. “Jadi kita berharap agar proses administrasinya bisa lancar, tidak memakan waktu lama, dan insya Allah sore atau paling lambat malam ini insya Allah Pak Tom bisa keluar bersama kami,” kata Ari.

Sementara itu, Ari menyambut baik penghapusan hukuman terhadap kliennya yang saat ini masih berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia mengakui bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan berharap Tom Lembong segera bisa bebas.

“Kami tadi sudah bertemu langsung dengan Pak Tom, sudah berdiskusi panjang. Alhamdulillah, intinya kita menerima penghapusan ini, dan saat ini sedang dalam proses administrasi,” ujar Ari setelah menemui kliennya di Rutan Cipinang.

Baca Juga:  Pemandu Lagu Indramayu Tewas di Madiun Setelah Pesta Miras

Ari mengatakan, petugas Lapas Cipinang telah menyiapkan berkas dan hanya menunggu proses administrasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Tadi pihak lapas menyampaikan bahwa mereka sedang menantikan dari kejaksaan. Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk menyelesaikan administrasinya dan bisa membebaskan Pak Tom,” jelas Ari.

 

Menurut Ari, penerimaan terhadap abolisi bukan berarti pengakuan kesalahan dari Tom. “Terkait abolisi ini, kami ingin menyampaikan bahwa ini tidak berkaitan dengan pengakuan kesalahan, karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak ada yang perlu diakui, tetapi terkait abolisi ini adalah untuk mengabaikan proses hukum demi kepentingan politik,” katanya.

Ari menyampaikan, penghapusan pasal 1 UU RI tidak terlepas dari dukungan masyarakat sipil, media, dan tokoh-tokoh publik. Hal ini didasarkan pada hasil diskusinya dengan Tom di dalam sel.

“Pak Tom juga menyampaikan bahwa semua ini berkat dukungan dari masyarakat, seluruh media, serta berbagai tokoh politik, akademis, dan para guru besar, dengan ratusan orang yang telah mengajukan amicus curiae. Selain itu, Pak Tom juga mengucapkan terima kasih kepada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan tersebut, serta kepada rekan-rekan di DPR,” ujar Ari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here