SKB 3 Menteri menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan usai HUT ke-80 RI. Cek alasannya dan dampaknya di sini.
SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Tambahan, Begini Penjelasannya
Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Kebijakan ini diumumkan guna memberikan waktu istirahat lebih panjang usai perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus. Lalu, siapa saja yang terdampak dan apa alasannya?
Libur Panjang Usai HUT RI ke-80: Apa Dasarnya?
SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB ini merupakan revisi atas kalender kerja sebelumnya. Dalam dokumen baru tersebut, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan, bukan cuti bersama.
“Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga usai perayaan besar nasional,” ujar Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/8).
Dengan penambahan ini, masyarakat akan menikmati long weekend sejak Sabtu (16/8) hingga Senin (18/8), yang diperkirakan dapat meningkatkan pergerakan wisata domestik dan konsumsi rumah tangga.
Dampak Ekonomi dan Sosial dari Libur Tambahan
Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, setiap libur panjang mampu mendorong peningkatan transaksi hingga 15-20% di sektor pariwisata, kuliner, dan transportasi. Libur 18 Agustus 2025 diproyeksikan akan membawa dampak serupa.
“Kami menyambut baik libur tambahan ini. Sektor wisata di berbagai daerah pasti akan bergairah,” kata Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Namun, di sisi lain, pelaku industri dan dunia usaha diminta menyesuaikan jadwal produksi dan operasional mereka agar tidak terganggu oleh jadwal libur mendadak.
Apakah Berlaku untuk Semua?
Libur nasional tambahan ini berlaku untuk instansi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta yang menyesuaikan dengan ketentuan internal masing-masing. Sekolah, perkantoran, hingga layanan publik non-esensial juga akan ditutup.
Namun, fasilitas layanan penting seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan transportasi umum tetap akan beroperasi dengan penyesuaian jadwal.
Update Jadwal Libur Resmi 2025
Dengan penambahan ini, berikut adalah update penting kalender libur nasional 2025:
17 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI
18 Agustus 2025 – Libur Tambahan (SKB 3 Menteri)
25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
Untuk daftar lengkap, masyarakat dapat mengakses situs resmi KemenPANRB atau Kemenaker.
Jadwal Resmi Libur Nasional & Cuti Bersama 2025
Cara Mengatur Cuti Supaya Libur Lebih Panjang di 2025
Destinasi Wisata Favorit Saat Libur Panjang Agustus
Tips Hemat Liburan Keluarga Saat Long Weekend
SKB 3 Menteri Sebelumnya: Perubahan Apa Saja yang Pernah Terjadi?
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keseimbangan antara kerja dan waktu bersama keluarga. Masyarakat diminta memanfaatkan momen ini secara positif, baik untuk beristirahat maupun menjalin kebersamaan.
🗓️ Sudah punya rencana liburan? Cek kalender lengkap dan segera ajukan cuti dari sekarang!