Home Politik Nasib Hubungan Prabowo dan Jokowi Terungkap Usai Beri Pengampunan ke Tom Lembong...

Nasib Hubungan Prabowo dan Jokowi Terungkap Usai Beri Pengampunan ke Tom Lembong dan Hasto

4
0

Liramedia.co.id – Tindakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan penghapusan hukuman bagi Tom Lembong serta pengampunan untuk Hasto Kristiyanto masih menjadi topik pembicaraan yang hangat.

Baru-baru ini hal tersebut juga menyentuh bagaimana nasib hubungan Prabowo dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) setelah keputusan tersebut.

Kepala Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro menyatakan bahwa hubungan antara Prabowo dan Jokowi akan tetap berjalan seperti biasa meskipun kini memasuki tahap normalisasi.

“Hubungan Presiden Prabowo dengan Pak Jokowi tetap berjalan meskipun saat ini memasuki tahap normalisasi,” ujar Agung Baskoro saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, Prabowo juga perlu mempertimbangkan kekuatan lain yang dapat mendukung jalannya pemerintahan.

“Karena Presiden Prabowo perlu menyeimbangkan peran dan pengaruhnya terhadap berbagai poros kekuasaan lain,” katanya.

Di sisi lain, menurutnya, hubungan Prabowo dan Jokowi yang demikian akan menyebabkan ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming harus beradaptasi dengan posisinya saat ini yang tidak lagi menjadi kepala negara.

“Maka Pak Jokowi pasti harus beradaptasi dengan posisinya yang tidak lagi menjadi Presiden. Karena arah politik kini diatur oleh Presiden Prabowo,” katanya.

Jokowi sendiri menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan pengampunan kepada Hasto Kristiyanto serta mencabut hukuman terhadap Tom Lembong.

Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan hak istimewa presiden yang dijamin oleh konstitusi.

“Itu merupakan hak prerogatif, yaitu hak khusus presiden yang diatur dalam Konstitusi kita. Dan kita perlu menghormatinya,” kata Jokowi kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, yang diatur langsung oleh konstitusi (UUD 1945) dan tidak dapat dipertentangkan oleh lembaga lain, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

Baca Juga:  Siapa Kapten Everton Sekarang? Berapa Pertandingan di Summer Series 2025?

Jokowi juga menyangkal adanya komunikasi khusus dengan Presiden Prabowo mengenai keputusan tersebut.

“Tidak ada diskusi dengan Pak Prabowo. Pembicaraan saya kemarin hanya terkait PSI,” tegasnya.

Namun, Jokowi menyadari bahwa setiap keputusan presiden, seperti pemberian grasi dan penghapusan hukuman, pasti didasarkan pada berbagai pertimbangan.

“Saya pikir, setelah melalui pertimbangan hukum, sosial, dan politik, semua sudah dipertimbangkan dengan matang. Pemerintah pasti memiliki alasan dalam mengambil kebijakan seperti ini,” kata Jokowi.

Tom Lembong dan Hasto Lepas

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dilepaskan dari tahanan pada Jumat (1/8/2025).

Keduanya dilepaskan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat penghapusan hukuman bagi Tom Lembong dan pengampunan bagi Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR dalam rangka memohon pertimbangan pemberian penghapusan hukuman bagi Tom Lembong serta pengampunan bagi Hasto Kristiyanto.

DPR mengizinkan permohonan tersebut dalam pertemuan konsultasi.

Selanjutnya, surat untuk Tom tercantum dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sedangkan pengampunan bagi Hasto diajukan melalui Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya dikeluarkan pada 30 Juli 2025.

Pembatalan adalah hak yang dimiliki pemimpin negara untuk menghilangkan tuntutan hukum terhadap seseorang atau kelompok orang yang melakukan kejahatan, serta menghentikan proses peradilan yang sedang berlangsung.

Sementara itu, amnesti merupakan penghapusan atau pengampunan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti dijatuhkan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong dihukum secara sah dan meyakinkan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada masa 2015-2016.

Berdasarkan tindakannya, Majelis Hakim memberikan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Terdakwa Tom Lembong dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Siaran Langsung Bola 2-4 Agustus 2025: Laga Seru Persib vs Western Sydney hingga Man United vs Everton

Selain itu, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 bulan sebagai alternatif.

Ia terkena Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur tindakan korupsi berupa tindakan yang bertujuan memperkaya diri sendiri, seseorang lain, atau perusahaan secara ilegal yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dianggap bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam penanganan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim memberikan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto.

Selain itu, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Ia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here