Home NEWS UPDATE Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Kebijakan yang Semakin Menyulitkan Rakyat

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Kebijakan yang Semakin Menyulitkan Rakyat

14
0


JAKARTA,
– Belakangan ini warga kembali merasakan kendala karena kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan rekening perbankan yang sudah tidak aktif atau disebut juga sebagai rekening pasif.

Penutupan akun tidak aktif sebanyak 31 juta rekening dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan laporan dari 107 bank.

Sebagai akibatnya, munculnya demonstrasi dari para penduduk yang merasa terganggu oleh kebijakan tersebut.

Warga juga menyampaikan keluhan tentang mengapa rekening yang memuat dana milik mereka dikunci oleh pemerintah.

Lihatlah cerita Reza Nugraha (25 tahun), seorang tenaga kerja lepas asal Depok. Dia menyatakan kesulitannya akibat rekening daruratnya yang dibekukan.

“Klien saya biasanya membayar melalui e-wallet. Namun saya tetap mempertahankan rekening tersebut sebagai cadangan. Beberapa hari lalu saat ingin menggunakannya, ternyata sudah dibekukan. Harus datang langsung ke bank, merepotkan,” ujar Reza.

Setelah berusaha menghubungi pihak bank, Reza belum menerima penjelasan yang cukup jelas.

“Saya mencoba bertanya kepada layanan pelanggan bank, katanya ini merupakan instruksi dari pusat dan untuk membuka akunnya harus menunggu dari PPATK. Namun mereka juga tidak tahu prosedur yang jelas,” kata dia dengan sedih.

Reza juga menganggap kebijakan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini. “Ini adalah kebijakan yang tertinggal dari zamannya. Jika alasan untuk mencegah rekening palsu, maka jangan semuanya dihapus saja.”

Peristiwa serupa juga menimpa Ahmad Lubis (37) yang rekening milik putranya terkena pembekuan.

Meskipun uang dalam rekening itu berasal dari hadiah kompetisi serta pencapaian akademis.

“Tabungan rekening anak saya sebagian besar berasal dari hadiah lomba dan pencapaian lainnya,” ujarnya.

Bekukan rekening juga dirasakan oleh Mardiyah (48) yang merupakan seorang pedagang kecil asal Citayam.

Mardiyah menyampaikan keluhan bahwa rekening bantuan sosial (bansos) yang dimilikinya juga terkena pembekuan.

“Saya memiliki dua rekening bank, satu untuk keperluan bisnis dan satunya lagi yang dahulunya digunakan untuk menerima bantuan. Kini dikatakan terblokir karena tidak aktif selama tiga bulan. Saya sendiri merasa kaget, meskipun menurut saya rekening tersebut tetap penting,” kata dia.

Baca Juga:  Perhatian Besar di YouTube: Ketahui 5 Fakta Menarik Tentang Lagu 'Ghost' oleh Babymonster

PPATK dianggap melanggar hak pengguna layanan
PPATK disebut telah mengabaikan hak masyarakat dalam menggunakan jasanya
PPATK diduga melakukan pelanggaran terhadap kepentingan konsumen
PPATK dikritik karena tidak memenuhi kewajiban perlindungan hak para pemakai layanan
PPATK dinyatakan bertentangan dengan prinsip pelayanan yang baik kepada penggunanya

Kepala Ekonomi Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios), Nailul Huda mengkritik tindakan penutupan rekening tidak aktif sebagai bagian dari berbagai kebijakan pemerintah yang semakin mempersulit rakyat.

Dia menganggap kebijakan ini justru melanggar hak masyarakat sebagai pelanggan.

Tidak sehari pun berlalu tanpa adanya kebijakan yang mengganggu warga, tampaknya telah menjadi slogan khusus dari pemerintahan saat ini. Sejak dilantik pada bulan Oktober lalu, pemerintah terus merancang aturan yang sering menimbulkan kemarahan di kalangan rakyat. Salah satunya adalah kebijakan tentang penutupan sementara rekening tidak aktif,” kata Nailul dalam pernyataannya secara tertulis, Jumat (30/7/2025).

“Kebijakan ini membuat murka masyarakat, menyalahi hak-hak dari konsumen. Dari sudut pandang konsumen, tentu langkah pemerintah ini merugikan karena pada dasarnya rekening tersebut milik konsumen. Pembekuan ataupun penutupan harus persetujuan dari pemilik rekening,” jelasnya.

Nailul menganggap bahwa pembekuan yang dilakukan oleh PPATK tanpa izin pengguna adalah tindakan yang tidak sah.

Walaupun di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) telah ditetapkan ketentuan yang mengizinkan OJK untuk membekukan rekening yang diduga melakukan transaksi mencurigakan, hal tersebut tidak termasuk kewenangan PPATK.

“Yang perlu dimengerti oleh PPATK mengenai hak warga negara,” katanya dengan tegas.

Ia bilang, penyalahgunaan rekening ditimbulkan dari adanya sistem yang buruk dengan pengawasan yang lemah dan langkah mitigasi yang nyaris tidak ada.

Oleh karena itu, PPATK perlu melakukan pemeriksaan lebih dulu apakah rekening yang tidak aktif tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat negatif atau tidak.

Mungkin disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK), atau kurangnya penghasilan, sehingga rekening tersebut tidak memiliki aktivitas transaksi. Saat ini, proses pencarian pekerjaan dapat memakan waktu hingga delapan bulan. Jika seseorang berhasil mendapatkan pekerjaan, mereka akan kesulitan dalam membuka rekening kembali,” katanya.

Baca Juga:  Profil Brian Cinta: Si Brondong Tampan dan Hubungannya dengan Gisella Anastasia

Contoh lainnya menurut Nailul ialah masyarakat perkotaan yang jarang memakai rekening bank lantaran kegiatan transaksinya hanya berlangsung setiap enam bulan sampai setahun sekali.

Karena keadaan di pedesaan belum tersedia mesin anjungan tunai mandiri (ATM) maupun penjual yang menerima pembayaran elektronik.

Di samping itu, sebagian besar penduduk pedesaan pada masa kini masih tidak memilik ponsel pintar.

“Mungkinkah mereka wajib bertransaksi tiap harinya dengan datang ke wilayah yang lebih berkembang? Pandangan bahwa transaksi dilakukan setiap tiga bulan merupakan cara berpikir yang salah,” ujar Nailul.

Presiden mengambil langkah langsung, pemblokiran rekening PPATK kembali dicabut

Dalam suasana ramainya pengaduan publik terkait penutupan rekening yang tidak aktif, Presiden Prabowo Subianto mengundang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Rabu (30/7/2025).

Pada hari yang sama, PPATK akhirnya menyampaikan bahwa beberapa rekening yang sebelumnya dalam status dorman atau tidak aktif dan diblokir kini sudah kembali diberi akses.

Berdasarkan pernyataan Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, sampai akhir Juli 2025, setengah dari seluruh rekening yang ditutup kembali sudah diaktifkan lagi.

“Kami melakukan secara cepat dan sebagian besar dari puluhan juta rekening yang ditunda telah dibuka kembali meskipun proses ini masih berlangsung,” kata Natsir dilaporkan dari…
Kompas.id.

Natsir juga menyatakan bahwa uang di rekening yang terblokir masih dalam keadaan aman.

“Maka, jangan pernah merasa cemas jika uang pada rekening tersebut hilang. Semua dana yang ada di dalam rekening dijamin sepenuhnya,” kata dia.

Selain itu, terkait 31 juta rekening nonaktif yang sebelumnya ditutup, PPTK menyampaikan jumlah dana yang tertunda mencapai Rp 6 triliun.

Angka tersebut mencakup rekening bantuan sosial dengan nilai sebesar Rp 2,1 triliun, beserta rekening lembaga pemerintah dan kas negara yang berjumlah Rp 500 miliar.

Di samping itu, lebih dari 140.000 rekening telah tidak beroperasi selama lebih dari 10 tahun dan memiliki jumlah uang sebesar Rp 428,61 miliar.

Baca Juga:  Insting Ibu Kuat Luna Maya, Simak 3 Adegan Menyusui dan Bermain Barbie dengan Putri Ariel NOAH

PPATK mengatakan tindakan pembekuan dilakukan guna mencegah penggunaan yang tidak sah dari rekening, misalnya perdagangan akun perbankan untuk kegiatan ilegal.

Kepala PPATK buka suara

Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan penutupan rekening yang tidak aktif atau rekening dorman didasarkan pada evaluasi risiko.

Dia menyatakan bahwa program ini bukan dimaksudkan untuk menghentikan seluruh akun masyarakat tanpa dasar yang jelas.

“Kami tidak memberlakukan aturan seragam, ini benar-benar didasarkan pada analisis risiko yang telah kami lakukan untuk setiap rekening,” katanya kepada .

Dia menuturkan, PPATK sudah mengaktifkan jutaan rekening sejak bulan lalu. Dalam rangka membuka kembali rekening yang tertunda dan dijebloskan oleh PPATK tersebut ada dua persyaratan yang perlu dipenuhi.

Pertama, rekening yang terkunci karena status dorman dapat diaktifkan kembali apabila pemiliknya mengajukan pengaduan kepada pihak bank.

Kedua, PPATK bisa dihidupkan kembali setelah proses pengawasan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana telah selesai dilaksanakan.

Ivan mengatakan, pemegang rekening harus menyelesaikan proses pembaruan data supaya akun mereka bisa digunakan kembali.

Terdapat proses pemutakhiran data yang wajib diikuti oleh pelanggan. Jelasnya, hal ini tidak akan memberatkan, karena lebih dari 28 juta rekening telah kami aktifkan kembali sejak bulan lalu,” ujarnya.

“Iya kedua syarat itu. Kami telah membuka pendaftaran sejak bulan lalu, langsung setelah kami menutupnya. Proses ini memang sudah berlangsung cukup lama,” lanjutnya.

Dia menyampaikan bahwa PPATK sudah menangguhkan sementara transaksi di ratusan juta rekening yang tidak aktif.

Kemudian, mereka memeriksa rekening tersebut.

“Pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan keberadaan nasabah dilakukan, lalu setelah diberi peringatan mengenai kepemilikan rekening tersebut, kami langsung menangguhkan penggunaannya,” ujarnya.

Ivan mengatakan bahwa PPATK sudah kembali membuka lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya ditutup sementara aktivitas transaksinya.

“Mengenai ratusan ribu rekening yang telah kami tutup beberapa bulan terakhir, saat ini sudah kami aktifkan kembali, meskipun jumlahnya tidak banyak karena hal ini merupakan bagian dari program pencegahan yang perlu dijalankan,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here