Home news Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlanjut Hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlanjut Hingga 31 Agustus

13
0

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 31 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-498 Kota Jakarta dan ulang tahun ke-80 Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Manfaat Program Pemutihan

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak akan dikenakan sanksi berupa denda atau bunga keterlambatan. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa selama periode insentif ini, wajib pajak hanya diharuskan untuk melunasi pokok pajak kendaraan saja.

“Jika sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok pajak ditambah denda, kini cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana dalam keterangan resmi yang disampaikan baru-baru ini.

Dokumen yang Diperlukan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  • KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK dan fotokopinya
  • Surat kuasa jika proses dilakukan melalui perwakilan
  • Uang sesuai dengan nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025

Cara Cek Denda Pajak Kendaraan

Masyarakat juga memiliki opsi untuk mengecek denda pajak kendaraan secara daring. Hal ini dapat dilakukan melalui website resmi Samsat PKB2 Jakarta. Tautan yang dapat diakses adalah samsat-pkb2.jakarta.go.id. Selain itu, ada juga aplikasi layanan publik bernama JAKI yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait pajak kendaraan.

Kesempatan Emas bagi Warga Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa terbebani oleh denda atau bunga yang biasanya menyertai keterlambatan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kewajiban pajak serta mendorong mereka untuk lebih patuh dalam membayar pajak di masa mendatang.

Baca Juga:  Kemenlu AS Berikan Sanksi kepada Pejabat Palestina dan PLO

Penutup

Pemerintah DKI Jakarta berharap program pemutihan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh masyarakat. Selain membantu warga dalam menyelesaikan tunggakan pajak, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang pada gilirannya akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur di Jakarta. Masyarakat diimbau untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan tiba.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here