Home Lainnya Update Terkini Hampir 100 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas

Update Terkini Hampir 100 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas

72
0
Update Terkini Hampir 100 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas

Update Terkini Hampir 100 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas: Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas mencapai hampir 100 ribu tanda tangan… Masyarakat NTT dan Indonesia mendesak peninjauan ulang keputusan KKEP Polri

Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae telah mencapai angka fantastis hampir 100 ribu tanda tangan dalam waktu kurang dari 48 jam. Gelombang dukungan massal ini bermula setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon Brimob asal Ngada, NTT tersebut. Masyarakat menilai keputusan ini tidak adil dan mendesak Kapolri untuk melakukan peninjauan ulang.

Update Terkini Hampir 100 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas

Gelombang Dukungan Massal dari Seluruh Indonesia

Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas yang diluncurkan di platform Change.org oleh Mercy Jasinta atas nama “Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan” telah menjadi fenomena viral di media sosial. Hingga saat ini, petisi tersebut telah mengumpulkan 72.950 tanda tangan, bahkan beberapa sumber melaporkan angka yang lebih tinggi mencapai hampir 98 ribu tanda tangan.

Momentum dukungan ini tidak hanya berasal dari masyarakat NTT, namun juga dari berbagai daerah di Indonesia. Para penandatangan petisi ini menilai bahwa Kompol Kosmas merupakan sosok yang telah berdedikasi tinggi untuk bangsa dan negara. Mereka menganggap keputusan KKEP Polri terlalu berat dan tidak proporsional dengan kesalahan yang dilakukan.

Profil Kompol Cosmas Kaju Gae

Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae merupakan putra Laja-Ngada yang telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa dan berada di garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional. Sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, ia dikenal sebagai perwira yang disiplin dan berprestasi.

Karir militernya yang gemilang membuat banyak pihak terkejut dengan keputusan pemecatan ini. Bagi masyarakat NTT khususnya, Kompol Kosmas dianggap sebagai kebanggaan daerah yang telah mengharumkan nama NTT di tingkat nasional.

Update Terkini Hampir 100 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas

Kronologi Kasus dan Keputusan KKEP Polri

Kasus yang menimpa Kompol Kosmas bermula dari kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil Rantis Brimob. Insiden ini terjadi dan menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota Brimob yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga:  Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi

KKEP Polri kemudian melakukan sidang dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan kepada Kompol Kosmas selaku komandan yang bertanggung jawab. Keputusan ini dianggap kontroversial karena banyak pihak menilai sanksi yang dijatuhkan tidak proporsional.

Reaksi Keluarga dan Masyarakat NTT

Keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, NTT, dan para pendukung keadilan, menyatakan penolakan tegas terhadap pemecatan Kompol Kosmas. Mereka menganggap bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan track record positif yang telah dibangun Kompol Kosmas selama berkarir.

Dukungan tidak hanya datang dari kalangan masyarakat biasa, namun juga dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, dan berbagai elemen bangsa yang menilai kasus ini perlu ditinjau ulang secara objektif dan berkeadilan.

 

Dinamika Petisi Digital dan Dampak Media Sosial

Era digital telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya secara massif dan terorganisir. Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas menjadi contoh nyata bagaimana kekuatan media sosial dapat menggerakkan opini publik dalam waktu singkat.

Platform Change.org yang digunakan untuk petisi ini memungkinkan siapa saja untuk memberikan dukungan dan komentar. Banyak penandatangan yang menuliskan alasan mengapa mereka mendukung Kompol Kosmas, mulai dari apresiasi terhadap pengabdiannya hingga kritik terhadap sistem peradilan internal kepolisian.

Peran Media Sosial dalam Mobilisasi Dukungan

Viralnya petisi ini tidak lepas dari peran media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp. Berbagai akun media sosial turut membagikan link petisi dengan narasi yang mendukung Kompol Kosmas. Hashtag terkait kasus ini juga menjadi trending topic di berbagai platform.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana masyarakat modern memanfaatkan teknologi digital untuk menyampaikan aspirasi politiknya. Petisi digital menjadi salah satu bentuk partisipasi politik yang efektif di era digital.

 

Tinjauan Hukum dan Prosedur KKEP Polri

Dari perspektif hukum, keputusan KKEP Polri memang merupakan bagian dari sistem peradilan internal kepolisian yang bertujuan untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Namun, banyak pengamat hukum yang mempertanyakan proporsionalitas sanksi yang dijatuhkan.

Baca Juga:  Negara Rugi Rp1,98 Triliun Nadiem Makarim Ditahan

Sanksi PTDH atau pemecatan merupakan sanksi terberat dalam sistem disiplin kepolisian. Sanksi ini biasanya dijatuhkan untuk pelanggaran sangat berat yang mencoreng nama baik institusi kepolisian secara signifikan.

Mekanisme Banding dan Peninjauan Ulang

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap keputusan administratif termasuk keputusan KKEP Polri dapat dimohonkan peninjauan ulang melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Petisi masyarakat ini dapat menjadi salah satu pertimbangan moral bagi pimpinan Polri untuk melakukan evaluasi ulang.

Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan KKEP jika terdapat alasan-alasan yang kuat dan mendasar.

 

Perspektif Keadilan dan Kemanusiaan

Kasus Kompol Kosmas telah menjadi refleksi tentang bagaimana sistem peradilan internal harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Banyak pihak yang menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak mempertimbangkan kontribusi positif dan dedikasi yang telah diberikan selama berkarir.

Prinsip keadilan restoratif seharusnya menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi. Sanksi yang dijatuhkan harus proporsional dan memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri dan terus berkontribusi.

Dukungan dari Berbagai Kalangan

Dukungan terhadap Kompol Kosmas tidak hanya datang dari masyarakat awam, namun juga dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat. Mereka menilai bahwa kasus ini perlu ditangani dengan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Beberapa pengamat politik bahkan menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan internal kepolisian agar lebih transparan dan berkeadilan.

Update Terkini Hampir 100 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas

 

Quote dari Berbagai Pihak

“Kompol Kosmas adalah perwira teladan yang telah mengabdi dengan baik. Keputusan pemecatan ini terlalu berat dan tidak proporsional,” kata Dr. Maria Goreti, pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana.

Sementara itu, Ketua Adat Ngada, Yohanes Deki menyatakan, “Kami sebagai masyarakat adat Ngada merasa kehilangan salah satu putra terbaik kami. Kami berharap Kapolri dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini.”

Baca Juga:  DPR RI Trending: Demo Massal Ricuh

Aktivis HAM, Robert Lawang juga menambahkan, “Sistem peradilan harus memberikan ruang untuk keadilan restoratif, bukan hanya sanksi yang bersifat punitif.”

 

Data dan Statistik Dukungan

Berdasarkan data yang terkumpul dari platform Change.org, petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas menunjukkan tren dukungan yang terus meningkat:

  • Hari ke-1: 34.222 tanda tangan
  • Hari ke-2: 72.950 tanda tangan
  • Hari ke-3: Hampir 100.000 tanda tangan

Data ini menunjukkan akselerasi dukungan yang luar biasa, dengan rata-rata pertambahan sekitar 30.000-40.000 tanda tangan per hari. Dukungan terbesar datang dari provinsi NTT (35%), diikuti Jawa Barat (15%), dan Jakarta (12%).

 

Timeline Update Kasus

1 September 2025: KKEP Polri menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kompol Kosmas 3 September 2025: Petisi diluncurkan di Change.org oleh Mercy Jasinta
4 September 2025: Petisi mencapai 34.000 tanda tangan 4 September 2025 (sore): Dukungan melonjak menjadi 72.000 tanda tangan 5 September 2025: Petisi mendekati angka 100.000 tanda tangan

Petisi penolakan pemecatan Kompol Kosmas telah menjadi fenomena yang menunjukkan kekuatan solidaritas masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Dengan dukungan hampir 100.000 orang, petisi ini telah menjadi suara rakyat yang tidak bisa diabaikan oleh pimpinan Polri.

Kasus ini mengajarkan pentingnya transparansi dan proporsionalitas dalam sistem peradilan internal. Sanksi yang dijatuhkan harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kontribusi positif, dan memberikan ruang untuk perbaikan.

Momentum dukungan massal ini diharapkan dapat mendorong Kapolri untuk melakukan peninjauan ulang yang objektif dan berkeadilan. Masyarakat berharap keputusan yang akan diambil dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.

Bagi pembaca yang ingin turut berpartisipasi, Anda dapat mengakses petisi di platform Change.org dan memberikan dukungan. Setiap tanda tangan adalah suara untuk keadilan dan harapan agar sistem peradilan kita semakin baik di masa depan.

Mari kita wujudkan sistem peradilan yang berkeadilan, transparan, dan menghargai kontribusi positif setiap individu dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here