KABAR TEGAL– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengucurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025. Program ini ditujukan kepada siswa dari keluarga kurang mampu guna menghindari putus sekolah serta memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.
Distribusi bantuan dilakukan secara bertahap mulai awal tahun hingga akhir Desember 2025, mencakup siswa dari jenjang pendidikan dasar sampai menengah, termasuk peserta didik madrasah serta pendidikan nonformal.
“Kami berharap keterbatasan finansial tidak menghalangi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tujuan Program Pintar Indonesia (PIP) Tahun 2025
PIP bertujuan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa yang kurang mampu agar mereka tetap dapat melanjutkan sekolah. Dana bantuan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti:
-
Pembelian perlengkapan sekolah
-
Biaya transportasi harian
-
Uang saku siswa
-
Kebutuhan penunjang pendidikan lainnya
Persyaratan dan Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
Untuk bisa mendapatkan bantuan, siswa perlu memenuhi beberapa aturan berikut:
-
Terdaftar secara aktif di Dapodik (untuk sekolah umum) atau EMIS (untuk madrasah)
-
Mengantongi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Merupakan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT
-
Masih menjalani pendidikan dan belum menyelesaikan studi Masih berstatus siswa dan belum lulus dari sekolah Sedang mengikuti proses belajar dan belum mendapatkan ijazah Masih aktif sebagai pelajar dan belum tamat sekolah Belum menyelesaikan pendidikan formal dan masih bersekolah
-
Termasuk dalam kategori anak yatim, anak piatu, disabilitas, atau yang terkena dampak bencana
Jadwal Pemrosesan Dana PIP 2025 dalam Tiga Tahap
Pembagian dana bantuan dilakukan dalam tiga tahap yang terdiri dari:
-
Termin I (Februari–April):Bagi siswa kelas akhir dan penerima bantuan dari DTKS
-
Termin II (Mei–September):Bagi peserta didik yang belum mendapatkan bantuan di termin sebelumnya
-
Termin III (Oktober–Desember):Untuk siswa baru serta usulan tambahan dari sekolah dan dinas
Jumlah Bantuan PIP Sesuai Tingkat Pendidikan
Besaran bantuan PIP ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan siswa:
-
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
-
SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Jika bantuan dari tahun sebelumnya belum cair, maka akan dikumpulkan (diasosiasikan) dan diberikan bersamaan pada tahun ini.
Cara Mengecek Nama Penerima Bantuan PIP 2025
Masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan PIP melalui situs resmi berikut:
https://pip.kemendikdasmen.go.id
Langkah pengecekan:
-
Masukkan NISN siswa
-
Ketikkan tanggal kelahiran dan nama ibu kandung Anda
-
Klik tombol Cari
-
Sistem akan menampilkan informasi penerima beserta status dan besaran bantuan
Bank Penyalur Dana PIP
Bantuan PIP disalurkan melalui lembaga perbankan milik negara (Himbara):
-
Jenjang SD dan SMP: Bank BRI
-
Jenjang SMA/SMK: Bank BNI
Jika siswa belum memiliki rekening, sekolah akan membantu membuka rekening dengan bimbingan orang tua atau wali.
Dokumen yang Diperlukan Saat Pencairan Dana Dokumen yang Dibutuhkan Pada Saat Pencairan Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Pencairan Daftar Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Pencairan Persyaratan Dokumen Saat Pencairan Dokumen yang Harus Disediakan Saat Pencairan Kumpulan Dokumen yang Dibutuhkan Saat Pencairan Persyaratan Dokumen untuk Pencairan Dokumen yang Diperlukan dalam Proses Pencairan Jenis Dokumen yang Dibutuhkan Saat Pencairan
Untuk mencairkan bantuan PIP, siswa perlu menyertakan dokumen berikut:
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Kartu Tanda Penduduk orang tua/pengasuh atau KIA (Kartu Identitas Anak)
-
Kartu siswa atau surat keterangan status sekolah
-
Pemberitahuan surat sebagai penerima bantuan (jika berlaku)
Komitmen Pemerintah dalam Mengurangi Tingkat Siswa yang Berhenti Sekolah
Melalui Program Indonesia Pintar, pemerintah berupaya memberikan perlindungan sosial dalam bidang pendidikan, khususnya untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah siswa yang putus sekolah serta menciptakan generasi muda yang unggul, tangguh, dan mampu bersaing.