LIRA MEDIA PIKIRAN RAKYAT – Kepala Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, memberikan pernyataan terkait meningkatnya jumlah pengusaha kafe dan restoran yang beralih menggunakan rekaman suara alam atau bunyi burung untuk menghindari tanggung jawab pembayaran hak cipta musik.
Berdasarkan pendapat Dharma, walaupun tidak merupakan sebuah lagu, rekaman bunyi burung atau lingkungan alami tetap dianggap sebagai fonogram yang mendapatkan perlindungan hukum terkait. Hak ini milik pihak produksi yang melakukan pengambilan dan peluncuran rekaman suara tersebut dalam bentuk perdagangan.
“Mainkan rekaman suara burung, suara apapun, produser yang mengambil rekaman memiliki hak atas fonogram tersebut, sehingga tetap perlu dibayarkan,” kata Dharma dalam keterangannya secara tertulis.
Dharma merasa prihatin dengan adanya pandangan yang menganggap kewajiban pembayaran royalti sebagai beban bagi para pelaku bisnis. Ia menilai bahwa royalti merupakan wujud apresiasi terhadap karya ciptaan dan telah diatur dengan jelas melalui Undang-Undang Hak Cipta.
“Harus membayar saja, karena ini memiliki hak cipta. Ini adalah undang-undang. Bagaimana mungkin kita menggunakannya sebagai hidangan tanpa bersedia membayarnya? Jangan membuat narasi yang menyatakan bahwa rekaman suara alami merupakan solusi,” tegasnya.
Penjelasan Mengenai Narasi yang Keliru
Pembenaran Terhadap Kesalahpahaman dalam Narasi
Perbaikan Informasi yang Tidak Akurat
Eksplikasi terkait Narasi yang Menyebabkan Kekeliruan
Penjelasan untuk Membetulkan Narasi yang Salah
Selanjutnya, Dharma mengecam munculnya narasi yang menyatakan bahwa LMKN berupaya “menghentikan” usaha-usaha mikro seperti kafe atau restoran. Menurutnya, pendapat ini salah dan tidak memiliki dasar hukum.
“Ada cerita yang secara sengaja disusun salah, seperti kami ingin menutup kafe. Padahal mereka belum membayar, namun telah menyebarkan informasi bahwa mereka diperlakukan tidak adil,” katanya.
Dharma menyatakan pula bahwa lagu-lagu global yang dimainkan di tempat bisnis harus membayar royalti. Hal tersebut dikarenakan Indonesia memiliki keterlibatan dalam kesepakatan dan perjanjian internasional mengenai hak cipta.
“Jika menggunakan musik dari luar negeri, tetap diperlukan pembayaran. Kami memiliki kesepakatan internasional dan kami juga melakukan pembayaran kepada pihak asing,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pajak royalti yang dipungut dari pengusaha tidak akan memberatkan perusahaan secara besar-besaran. Bahkan, besarnya tarif yang berlaku di Indonesia dinilai cukup kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Tarif royalti bagi warung makanan dan kafe sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Di dalam peraturan ini, para pengusaha dibebankan dengan:
- Rp 60.000 setiap kursi per tahun sebagai royalti bagi pengarang, serta
- Biaya Rp 60.000 per seat per tahun untuk hak yang berkaitan.
Darma menyatakan bahwa LMKN juga mengambil perhatian terhadap situasi usaha mikro dan kecil (UKM), termasuk dalam melakukan perhitungan hari kerja yang kurang dari 365 hari.
“Kami memahami adanya bulan puasa serta tanggal-tanggal liburan lainnya. Kita memberikan kelonggaran. UMKM dapat menerima penghematan,” ujarnya.
Masalah royalti musik kembali menjadi perbincangan setelah terjadi insiden pelanggaran hak cipta yang melibatkan sebuah kedai mi bernama Mi Gacoan di Bali. Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mengadukan tempat tersebut karena diduga memainkan lagu-lagu tanpa ijin serta belum membayarkan royalti sejak tahun 2022.
Pemilik lisensi merek dagang Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, saat ini resmi menjadi terdakwa.
Dharma meminta kepada semua pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak merugikan karya pihak lain tanpa persetujuan.
“Kami menyediakan kemudahan dalam berbisnis. Namun jika bisnis tersebut sehat, maka pemegang hak pun harus menjalankannya dengan baik. Jangan mengambil hak orang lain demi mendapatkan keuntungan. Taati aturan hukum, dan semuanya akan selesai,” tutupnya.