Berita

Waspada Rekayasa Giveaway Konten Kreator, Simak Aturan UU ITE dan Cara Mengidentifikasi Penipuan

Advertisement

Fenomena rekayasa giveaway oleh sejumlah kreator konten di media sosial kini tengah menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai etika dan berpotensi melanggar hukum. Praktik manipulasi hadiah ini diduga dilakukan demi meningkatkan keterlibatan (engagement) dan jumlah pengikut secara instan tanpa adanya transparansi proses undian.

Potensi Pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Konsumen

Dalam konteks hukum di Indonesia, praktik rekayasa giveaway dapat dikaitkan langsung dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE secara tegas melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Unsur menyesatkan menjadi poin krusial jika sebuah promosi hadiah dilakukan secara fiktif atau telah diatur pemenangnya sejak awal. Selain UU ITE, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga relevan mengingat konten kreator saat ini telah bertransformasi menjadi pelaku ekonomi yang menerima monetisasi dan endorsement.

Modus Operandi dan Dampak Sosial

Praktik manipulatif ini biasanya melibatkan narasi yang dramatis untuk menarik emosi audiens. Beberapa ciri rekayasa yang sering ditemukan di lapangan meliputi:

  • Ketidaktersediaan daftar peserta yang jelas.
  • Mekanisme pemilihan pemenang yang tidak dilakukan secara terbuka.
  • Minimnya dokumentasi verifikasi yang sah.
  • Penggunaan pemenang fiktif atau pihak yang telah ditentukan sebelumnya.

Dampak dari fenomena ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga melemahkan literasi digital masyarakat. Pengguna media sosial, terutama kelompok usia muda, berisiko menganggap manipulasi sebagai strategi yang sah untuk meraih popularitas di ruang digital.

Advertisement

Upaya Penertiban dan Edukasi Etika

Penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan sistematis yang melibatkan berbagai pihak. Penegakan hukum melalui UU ITE atau KUHP tetap diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku penipuan digital yang terbukti merugikan publik secara nyata.

Di sisi lain, platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan khusus terkait transparansi konten berhadiah. Penguatan literasi digital dan edukasi etika profesi bagi kreator konten menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem media sosial yang sehat dan jujur.

Informasi mengenai batasan hukum dan etika dalam aktivitas digital ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang ITE dan regulasi perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia.

Advertisement