Warga Negara Indonesia (WNI) kini semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan internasional pada tahun 2026. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 88 negara memberikan fasilitas bebas visa, Visa on Arrival (VoA), hingga Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia.
Peringkat Kekuatan Paspor Indonesia
Berdasarkan Passport Power Rank, paspor Indonesia kini menempati peringkat ke-59 dunia dengan tingkat jangkauan mencapai 45 persen. Capaian ini memungkinkan WNI mengunjungi hampir separuh negara di dunia tanpa perlu mengurus visa konvensional sebelum keberangkatan.
Direktorat Jenderal Imigrasi merinci bahwa akses tersebut mencakup 42 negara tanpa visa, 41 negara dengan skema Visa on Arrival, dan 5 negara menggunakan izin perjalanan elektronik atau eTA.
Daftar Negara Bebas Visa 2026
Kebijakan bebas visa memungkinkan WNI masuk ke suatu negara hanya dengan membawa paspor dan dokumen perjalanan yang berlaku tanpa perlu mengurus izin di kedutaan. Berikut adalah daftar 42 negara tersebut:
- Angola, Barbados, Belarus, Brazil, Brunei Darussalam, Cambodia, Chile, Colombia.
- Dominica, Ecuador, Fiji, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran.
- Kazakhstan, Kiribati, Laos, Macao, Malaysia, Mali, Micronesia, Morocco.
- Myanmar, Namibia, Palestinian Territories, Peru, Philippines, Rwanda, Serbia.
- Singapore, Saint Vincent and the Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste.
- Tunisia, Turkey, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam.
Daftar Negara Visa on Arrival (VoA)
Fasilitas Visa on Arrival merupakan izin yang diurus langsung setibanya di bandara atau pelabuhan negara tujuan. WNI tetap diwajibkan mengisi formulir dan membayar biaya administrasi tertentu saat kedatangan. Berikut daftar negaranya:
- Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Comoros, Democratic Republic of the Congo, Cuba.
- Djibouti, Equatorial Guinea, Ethiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, India, Jordan.
- Kyrgyzstan, Madagascar, Maldives, Marshall Islands, Mauritania, Mauritius, Mozambique, Nepal.
- Nicaragua, Nigeria, Oman, Palau, Papua New Guinea, Qatar, Russia, Samoa.
- Sierra Leone, South Sudan, Sri Lanka, Tanzania, Togo, Tuvalu, Uganda, Ukraine, Zimbabwe.
Daftar Negara Electronic Travel Authorization (eTA)
Berbeda dengan visa konvensional, eTA adalah izin elektronik yang wajib diajukan secara daring sebelum keberangkatan. Pemohon harus mendapatkan persetujuan otoritas setempat melalui sistem online. Lima negara yang menerapkan sistem ini bagi WNI adalah:
- Cote d’Ivoire
- Japan
- Kenya
- Saint Kitts and Nevis
- Seychelles
Informasi lengkap mengenai daftar negara ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirilis pada Jumat, 6 Februari 2026.