Berita

BPJS Kesehatan Ungkap 3 Cara Cepat Aktifkan Kembali Kepesertaan PBI yang Nonaktif per Februari 2026

Advertisement

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Masyarakat yang terdampak diimbau tidak panik karena terdapat tiga opsi utama untuk memulihkan status kepesertaan agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Penyebab Penonaktifan Peserta BPJS PBI

Penonaktifan kepesertaan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan iuran tepat sasaran melalui pembaruan data secara berkala oleh Kementerian Sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian data di mana sejumlah peserta lama digantikan oleh peserta baru sesuai hasil verifikasi terbaru agar bantuan lebih akurat.

Prosedur Reaktivasi Melalui Dinas Sosial

Peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan masuk kategori miskin atau sedang mengidap penyakit kronis dapat mengajukan pengaktifan kembali. Proses ini melibatkan koordinasi antara Dinas Sosial setempat dan Kementerian Sosial untuk verifikasi ulang.

Rizzky Anugerah menyarankan peserta untuk mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. “Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya.

Peralihan ke Kepesertaan Mandiri atau PBPU

Bagi masyarakat yang kini tergolong mampu, BPJS Kesehatan menyediakan opsi beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Proses ini dapat dilakukan secara daring dan status kepesertaan akan langsung aktif setelah iuran pertama dibayarkan.

Advertisement

Langkah-langkah pendaftaran mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 meliputi:

  • Menghubungi nomor WhatsApp Pandawa dan memilih menu Administrasi.
  • Mengklik tautan yang dikirimkan dan memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.

Migrasi ke Segmen Pekerja Penerima Upah

Opsi ketiga adalah beralih menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) bagi mereka yang sudah bekerja atau merupakan anggota keluarga dari seorang pekerja. Pada segmen ini, iuran BPJS Kesehatan akan otomatis didaftarkan dan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.

Karyawan cukup melaporkan diri ke bagian HRD perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta. Sementara bagi anggota keluarga yang ingin menyusul, pendaftaran bisa dilakukan melalui WhatsApp Pandawa dengan melampirkan dokumen Kartu Keluarga sebagai syarat utama.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi BPJS Kesehatan yang dirilis pada 7 Februari 2026 melalui kanal media sosial dan rilis pers resmi lembaga.

Advertisement