Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebuah mobil Avanza Veloz yang kedapatan menggunakan pelat dinas Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia. Penindakan ini dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, setelah kepolisian menerima laporan mengenai penggunaan pelat nomor diplomatik yang tidak sesuai peruntukannya.
Kronologi Penindakan Mobil Berpelat Diplomatik
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz berpelat nomor CD 37 04 ini dilakukan karena pelat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. “Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol Kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan pada Selasa (24/2/2026).
Mobil tersebut diamankan di Jalan Tol Dalam Kota, tepatnya di kawasan Tegal Parang arah ke barat, pada pukul 08.15 WIB. Petugas yang mengamankan adalah AKP Suhari, selaku Kainduk PJR Jaya 1.
Laporan Kementerian Luar Negeri dan Kedubes Rusia
AKBP Ojo Ruslani menambahkan, penindakan ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Laporan tersebut terkait adanya dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik palsu dengan nomor CD 37 436 dan CD 37 04.
Lebih lanjut, Kemlu mendapatkan laporan langsung dari Kedutaan Besar Federasi Rusia. Salah satu staf Kedubes Rusia melihat pelat nomor resmi mereka, yakni CD 37 04, digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Laporan ini kemudian diteruskan oleh Kemlu kepada Dirgakkum Korlantas Polri dengan tembusan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya.
Dua Jenis Pelat Bermasalah: Palsu dan Salah Peruntukan
AKBP Ojo Ruslani merinci bahwa pelat nomor CD 37 04 yang digunakan pada Avanza Veloz memang terdaftar di Kedubes Federasi Rusia. Namun, pelat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi mobil jenis BMW, bukan Avanza Veloz. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan peruntukan pelat resmi.
Di sisi lain, kepolisian juga menerima laporan terkait pelat palsu dengan nomor CD 37 436. “Kalau CD 37 436, jadi ada dua, staf menemukan nopol mereka, 37 kan kode Kedubes Rusia, tapi itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia,” jelas Ojo. Pelat dengan kode CD 37 436 ini dipastikan palsu dan tidak terdaftar di Kedubes Rusia. Saat ini, pelat palsu CD 37 436 masih dalam pencarian.
Tindak Lanjut Hukum dan Penyelidikan Pemalsuan
Untuk kasus Avanza Veloz yang menggunakan pelat resmi Kedubes Rusia namun tidak sesuai peruntukannya, polisi telah melakukan penilangan. “Ditilang, setelah itu akan kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya,” tegas Ojo.
Penilangan dilakukan berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya. Dugaan tindak pidana pemalsuan pelat nomor akan didalami lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya.
Informasi lengkap mengenai penindakan dan penyelidikan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa, 24 Februari 2026.
