Berita

Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Setoran dari Bandar Narkoba dan Hadapi Proses Pidana

Belum genap sebulan setelah mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika pada 13 Februari 2026, institusi Polri kembali dihadapkan pada kasus serupa. Kali ini, Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu N dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa, 10 Maret 2026. Keduanya terbukti menerima setoran langsung dari bandar narkoba.

Sanksi Tegas dan Pelanggaran Hukum

AKP Arifan Efendi dan Aiptu N dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti menerima setoran uang haram sebesar Rp 10 juta per pekan dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. Total uang yang telah mereka nikmati sejak Oktober 2025 mencapai Rp 110 juta. Kasus ini menambah panjang daftar polisi yang terjerat narkoba, termasuk Teddy Minahasa, Andri Gustami, Satria Nanda, dan Didik Putra Kuncoro.

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, dalam amar putusannya pada Selasa (10/3/2026) menyatakan, “Menjatuhkan sanksi, satu sanksi etika berupa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif berupa (a) penempatan tempat khusus selama 30 hari (b) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”

Kedua polisi tersebut disebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti telah masuk pada ranah pidana. Sementara itu, sanksi etik pemecatan didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kompolnas Desak Proses Pidana dan Pembersihan Sistemik

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyatakan keprihatinan sekaligus mengapresiasi langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan narkoba, termasuk di internal institusi. Komisioner Kompolnas Chairul Anam berharap proses pidana terhadap para polisi berkasus narkoba dapat tuntas dan menjadi bagian dari gerakan bersih-bersih yang tersistem di tubuh kepolisian.

“Kita berharap tidak hanya parsial kasus-kasusnya, tapi ada satu gebrakan sistemik kepolisian bersih-bersih terhadap kasus narkoba,” ucap Chairul Anam kepada Kompas.com pada Rabu (11/3/2026). Ia menambahkan bahwa tes urine serentak yang dilakukan kepolisian merupakan langkah yang baik, namun proses pidana harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera.

Kompolnas berencana memastikan mekanisme pidana berjalan maksimal dan akuntabel. Chairul Anam juga menyoroti bahwa pemecatan dan pemidanaan anggota kepolisian tidak bisa menghentikan jejaring kejahatan narkotika. Polri memiliki tanggung jawab untuk membongkar, memberantas, dan melakukan penegakan hukum yang maksimal terhadap jejaring ini.

IPW Soroti Kegagalan Pengawasan, Usulkan Libatkan Baintelkam

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut menyoroti peristiwa berulang polisi terlibat narkoba. Menurutnya, kasus yang terus berulang ini merupakan kegagalan sistem pengawasan yang dibangun selama ini, khususnya pengawasan melekat oleh atasan.

Sugeng mengusulkan pelibatan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri sebagai cara yang lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan internal. “Kalau intel ini sebetulnya dia selain anggota yang betul berdinas, dia punya jaringan informasi yang disebut cepu,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (12/3/2026).

Menurut Sugeng, pengawasan yang kini berada di tangan Propam tidak memiliki gerak yang cukup luas. Ia menilai, untuk menekan pelanggaran anggota yang bersifat sangat tertutup seperti kasus narkoba, peran Intelkam perlu dikembalikan kewenangannya untuk memantau anggota polisi secara internal.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Polri berjanji bahwa proses hukum terhadap Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara akan terus berjalan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota Polri.

“Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas. Itu sudah komitmen Polri, berulang kali disampaikan oleh Bapak Pak Kapolri juga ya. Narkoba itu musuh bersama,” kata Isir ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Kamis (26/2/2026) malam.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polri, Kompolnas, dan IPW yang dirilis pada Maret 2026.