Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming angkat bicara menanggapi permintaan maaf Rismon Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gibran menyebut bulan Ramadhan sebagai momen yang baik untuk saling memaafkan dan merajut tali persaudaraan.
Respons Gibran Rakabuming
Dalam keterangannya pada Kamis (12/3/2026), Gibran menyatakan sangat menghargai pernyataan dan sikap Rismon Sianipar. Rismon telah menyampaikan klarifikasi serta kesediaan untuk meninjau kembali pernyataannya terkait ijazah Presiden Jokowi.
Menurut Gibran, langkah yang diambil oleh Rismon tersebut menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Ia menekankan pentingnya semangat rekonsiliasi, terutama di bulan suci Ramadhan.
Permintaan Maaf Rismon Sianipar
Dikutip dari Kompas TV, Rismon Sianipar akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan keluarganya. Permintaan maaf ini disampaikan setelah Rismon mendapatkan temuan terbaru dalam penelitiannya mengenai ijazah.
“Saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi terkait dengan temuan-temuan saya yang baru yang saya umumkan,” ujar Rismon seperti dilansir dari YT Balige Academy pada Kamis (12/3/2026).
Rismon juga mengakui adanya kekeliruan dari penelitian yang sebelumnya ia tuliskan dalam buku berjudul Jokowi’s White Paper.
Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang. Para tersangka ini kemudian dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan.
Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Tersangka yang termasuk dalam klaster ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Informasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan laporan Kompas TV pada Kamis, 12 Maret 2026.
