Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memastikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) akan tetap tersedia selama masa cuti bersama dan libur Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak masyarakat yang mungkin terjadi saat periode libur panjang.
Layanan Piket Antisipasi Kebutuhan Mendesak
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa jajaran Dinas Dukcapil di daerah telah diminta untuk menyiapkan petugas piket. Petugas ini akan melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan dalam kondisi mendesak selama libur Lebaran.
“Kami sudah meminta kepada jajaran Dinas Dukcapil agar menyiapkan piket selama cuti bersama atau libur Lebaran nanti,” kata Teguh pada Kamis (12/3/2026).
Teguh menjelaskan, layanan siaga ini disiapkan untuk mengantisipasi berbagai situasi yang mungkin dialami masyarakat saat mudik. Situasi tersebut meliputi kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kebutuhan dokumen kependudukan untuk keperluan layanan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan, yang dokumennya tidak lengkap.
“Misalnya ada KTP yang hilang, atau ada masyarakat yang membutuhkan layanan rumah sakit untuk BPJS Kesehatan tetapi dokumennya tidak lengkap, itu tetap bisa dibantu,” ujarnya.
Bukan Hal Baru, Layanan Rutin Disiagakan
Teguh menegaskan bahwa layanan siaga seperti ini bukan merupakan hal baru. Dukcapil secara rutin menyiapkan petugas yang tetap berjaga pada berbagai momen libur panjang maupun kegiatan nasional.
“Bukan hanya menjelang libur Lebaran. Setiap Idul Fitri, Natal, bahkan saat pemilu dan berbagai kegiatan lainnya, kami juga menyiapkan petugas yang standby,” kata dia.
Dengan adanya layanan piket tersebut, masyarakat diharapkan tetap bisa mengakses layanan administrasi kependudukan meskipun berada dalam masa libur nasional. Dukcapil juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga dokumen kependudukan selama perjalanan mudik guna menghindari potensi masalah.
Informasi lengkap mengenai layanan piket Dukcapil selama libur Lebaran disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang dirilis pada Kamis, 12 Maret 2026.
