Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Hempri Suyatna, menyoroti kerentanan pengemudi ojek online (ojol) terkait ketidakpastian pendapatan dan lemahnya perlindungan sosial. Kondisi ini dinilai berpotensi menjerumuskan para pekerja platform ke dalam jurang kemiskinan jika tidak segera ditangani melalui regulasi yang komprehensif.
Urgensi Regulasi dan Jaminan Sosial
Hempri menilai perlunya perwujudan ekosistem digital yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja. Ia mendorong adanya regulasi ketenagakerjaan yang menjamin pengupahan, jaminan sosial, hingga asuransi bagi pekerja di sektor online.
Dalam konteks asuransi, Hempri menekankan kewajiban perusahaan platform untuk mendaftarkan mitra mereka ke dalam mekanisme BPJS Ketenagakerjaan. “Harus ada aturan terkait model penghitungan upah yang lebih adil,” ujarnya melalui laman resmi UGM, Rabu (18/2/2026).
Realita Beban Kerja Pengemudi di Lapangan
Kondisi di lapangan mengonfirmasi kekhawatiran tersebut, di mana para pengemudi harus bekerja lebih lama untuk mendapatkan penghasilan yang sama. Gungun (50), seorang pengemudi ojol selama enam tahun, mengaku harus berangkat subuh dan pulang larut malam demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Ia menceritakan bahwa dulu dirinya bisa mengantongi minimal Rp 200.000 pada waktu magrib, namun kini target tersebut sangat sulit dicapai. Meski menyadari statusnya sebagai mitra, Gungun tetap bertahan karena terbatasnya pilihan lapangan kerja lain untuk mencari nafkah.
Penguatan Modal Sosial Pengemudi
Selain regulasi formal, Hempri juga menyoroti pentingnya merawat solidaritas dan kesetiakawanan di antara para pengemudi ojol. Solidaritas yang tinggi ini dianggap sebagai modal penting dalam mengembangkan jaminan sosial informal secara mandiri.
Informasi mengenai dorongan perlindungan kesejahteraan pengemudi ojek online ini disampaikan melalui pernyataan resmi pakar UGM yang dirilis pada 18 Februari 2026.
