- 17:14:23 PT Suparma Gelar Aksi Bersih-bersih Sungai Pelayaran Sidoarjo
- 21:15:31 Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
- 15:35:02 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
Ketiga siswa terduga pelaku perundungan terhadap siswi SMP Muhammadiyah Butuh
Liramedia.co.id, Purworejo - Polres Purworejo mengamankan tiga siswa terduga pelaku bullying atau perundungan pelajar di SMP Muhammadiyah Butuh, di Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Ketiga terduga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2020).
"Polres Purworejo sudah menetapkan tersangka terhadap ketiga orang yang diduga pelaku," kata Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020).
Setidaknya delapan orang sudah dimintai keterangan yang terdiri dari lima saksi dan tiga tersangka. Dia menjelaskan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umum, maka dinas sosial dan wali akan mendampingi korban dan pelaku.
"Nanti kedua pihak (pelaku dan korban) dapat pendampingan dari dinsos dan wali masing-masing," ujarnya.
Korban yang merupakan siswi berkebutuhan khusus ini sebelumnya di aniaya oleh 3 siswa dengan cara di pukul oleh tangan, di pukul olek sapu, di tendang dan di hina.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 3,5 tahun. (*)
- Senin
- 28 Februari 2022
Duduk Perkara Pencopotan Plang Muhammadiyah di Banyuwangi
- Kamis : 16 Mei 2024
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging