- 17:14:23 PT Suparma Gelar Aksi Bersih-bersih Sungai Pelayaran Sidoarjo
- 21:15:31 Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
- 15:35:02 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal yang memeras pengendara kena tilang saat ini meringkuk di penjara. (Foto: Dok Polresta Bogor Kota)
Liramedia.co.id - Seorang anggota Polsek Tanah Sareal, Bripka SAS, terancam dipecat. Dia diduga memeras pengendara yang kena tilang di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Bripka SAS meminta uang Rp2,2 juta, bahkan mengancam pengendara akan dimasukkan ke penjara.
Pemerasan dengan modus penilangan ini viral di media sosial melalui unggahan Twitter @bogorfess_.
Akun tersebut mengunggah beberapa foto yang menampilkan curhatan seorang pengendara yang diperas oknum polisi ketika berkendara di Jalan Raya Pajajaran, Sabtu 23 April 2022.
"foto dari sebelah daks! hati hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya," demikian postingan akun @bogorfess_.
Posting akun @bogorfess_
Dalam capture foto itu, pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Bukannya memberi surat tilang, Bripka SAS lantas meminta uang Rp2,2 juta.
Pengendara berdalih tidak memiliki uang sebanyak itu, namun oknum polisi memaksa untuk diberikan setengahnya. Akhirnya, pengendara membayarnya Rp1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukkan ke penjara.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan aksi yang dilakukan oknum polisi tersebut. Oknum itu berpangkat Bripka berinisial SAS, anggota Polsek Tanah Sareal.
"Mendapat informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," ujar Susatyo.
Menurut dia, apa yang dilakukan oknum tersebut adalah perbuatan nonprosedural. Saat ini, oknum sudah ditangkap dan ditahan.
"Berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," tegasnya. (sdn)
- Rabu
- 27 April 2022
Polisi Pemalak di Bogor Sudah 3 Kali Berulah
- Senin
- 16 November 2020
Alasan NS Bunuh Bayinya, Malu Hamil di Luar Nikah
- Kamis : 16 Mei 2024
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging