Komplotan Pencopet Antarkota Diringkus Polres Bojonegoro

Komplotan Pencopet Antarkota Diringkus Polres Bojonegoro

Komplotan pencuri di Polres Bojonegoro

Liramedia.co.id, BOJONEGORO - Tujuh pelaku copet berhasil diringkus oleh Polres Bojonegoro setelah melakukan aksi pencopetan dalam acara sholawat bersama Habib Syekh Assegaf di Masjid Al-Birru Pertiwi, Kecamatan Dander, Bojonegoro pada Sabtu (14/04/2018). Para pelaku merupakan komplotan copet antarkota yang tergabung dari beberapa wilayah di Jawa Timur.

"Polres Bojonegoro menangkap tujuh pelaku pencopetan pada acara pengajian di Masjid Al Biru, Dander, 14 April kemarin. Tiga lainnya masih buron," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan saat melakukan press release ungkap kasus di Mapolres Bojonegoro, Selasa (17/04/2018).

Ketujuh tersangka antara lain berinisial SF (41) warga Kabupaten Probolinggo, HMB (47) warga Jombang, ADK (34) warga Malang, SHR warga Surabaya dan dua orang perempuan MRS (33) warga Pasuruan serta LTL (34) warga Bangkalan, Madura.

Selain tujuh tersangka tersebut, masih terdapat tiga orang buron yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bojonegoro. Ketiga orang tersebut merupakan warga Kabupaten Malang.

"Mereka merupakan komplotan yang datang ke Bojonegoro secara rombongan dengan menggunakan mobil Elf. Mereka selalu melakukan aksi pencopetan pada saat ada acara-acara besar di seluruh wilayah di Jawa Timur," terang Wahyu.

Para pelaku pencopetan menyasar handphone dan tas dalam setiap aksinya. Dalam menjalankan modusnya, komplotan ini berpura-pura sebagai jamaah pengajian dengan menggunakan peci dan sarung agar dapat membaur dan mengelabui korban.

 

Namun, ketika para jamaah lengah, komplotan tersebut mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone berbagai merek dari hasil copetan para tersangka di Masjid Al-Birru Pertiwi.

"Para pelaku menyamar dengan berpakaian sarung dan peci layaknya jamaah pengunjung pengajian. Mereka berbaur dengan para jamaah. Nah, disitulah pelaku melakukan pencopetan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bojonegoro. Mereka dijerat dengan menggunakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidanan tujuh tahun penjara. (frs/ndo)

Image
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik

Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"