- 17:14:23 PT Suparma Gelar Aksi Bersih-bersih Sungai Pelayaran Sidoarjo
- 21:15:31 Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
- 15:35:02 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
Terduga Pelaku yang akan dilaporkan
Liramedia.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Jawa Timur mulai mengambil langkah hukum terkait dugaan pencabulan oleh seorang pemuda asal Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Upaya hukum tersebut akan dilaporkan secara resmi ke Kepolisian pada Selasa, 26 April 2022.
“Data dan bukti-bukti sudah kami siapkan semua. Tadi kami sudah konsultasi ke Kepolisian apa saja yang perlu dilampirkan terkait laporan itu. Dan rencana besok laporan disampaikan oleh keluarga korban. Dan kami akan dampingi kasus ini sampai tuntas,” ujar Kusno, aktivis DPW LIRA Jawa Timur, Senin 25 April 2022.
Adapun pria yang akan dilaporkan ialah seorang pemuda asal Desa Sampangagung. Menurutnya, beberapa kali korban diduga dicabuli oleh pelaku. Dengan bujuk rayunya, dari keterangan korban , dia menuruti kemauan pelaku. Namun, setelah melampiaskam nafsu bejatnya, korban ditinggalkan. Sehingga, korban mengalami trauma berat.
Ditegaskan Kusno, dalam pelecehan anak di bawah usia, tidak ada istilah suka sama suka. Pelaku akan tetap diproses hukum sesuai dengan UU TPKS.
“Setelah laporan besok, prosesnya akan kami kawal demi tegaknya keadilan terhadap korban pelecehan seksual. Berulangkali korban dilecehkan,” tegas Kusno.
Kusno menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak-anak kerap terjadi. Maka dari itu, dia berharap hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut. Apalagi, Undang Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan.
“Terbitnya UU TPKS tersebut menjadi harapan bagi tegaknya keadilan terhadap korban kekerasan seksual. Yang pasti, DPW LIRA Jawa Timur akan mengawal proses ini,” tegas Kusno. (did)
- Selasa
- 19 Januari 2021
Benarkah Berhubungan Seks Sambil Telanjang Diikuti Setan, Ini Penjelasannya
- Sabtu
- 28 November 2020
Frekuensi Seks Yang Aman Menurut Pakar
- Senin
- 23 November 2020
Sebulan, 3 Bocah di Langkat Hilang Misterius
- Minggu
- 22 November 2020
Seks Gaya Kursi Goyang Bisa Rangsang G-spot Hingga Klimaks
- Kamis : 16 Mei 2024
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging