- 17:14:23 PT Suparma Gelar Aksi Bersih-bersih Sungai Pelayaran Sidoarjo
- 21:15:31 Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
- 15:35:02 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
Operasi miras Satbhara Polres Bojonegoro
Liramedia.co.id, BOJONEGORO - Untuk cipta kondisi jelang bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Sat Sabhara Polres kembali melakukan operasi minuman keras (miras) pada hari Kamis (19/04/2018) sore tadi sekira pukul 15.00 WIB hingga 16.45 WIB.
Operasi dilakulan disekitar Kota Bojonegoro yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara bersama 6 anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro.
Kegiatan operasi miras yang dilakukan tadi sore tersebut dalam rangka kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) guna menyambut bulan Ramadhan sekaligus mengantisipasi dan meminimalisir peredaran miras oplosan.
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad, SH kepada awak media menerangkan bahwa dalam kegiatan operasi tersebut, anggota telah berhasil menindak satu pemilik warung dijalan Lettu Suwolo Kecamatan Kota berinisial BS (51) warga Desa Campurejo, Kecamatan Kota, dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 botol anggur.
"Oleh anggota, penjual akan dikenakan sanksi pidana tipiring," terang Kasat Sabhara.
Lebih lanjut Kasat Sabhara menambahkan bahwa dengan dikenakan sanksi Tipiring, hal tersebut sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan akan penjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.
"Selanjutnya penjual akan diajukan sidang tipiring pada hari Senin tanggal 23 April 2018 yang akan datang," imbuh Kasat Sabhara. (SP)
- Senin
- 14 Februari 2022
Aktivis LIRA Jatim : Kami Dukung Bapak Jayadi dapat Keadilan
- Minggu
- 03 Januari 2021
Pengantin Pria Jadi Tersangka Usai Gelar Pesta Pernikahan Di Tengah Pandemi
- Rabu
- 17 Oktober 2018
Wakapolda Jatim Launching Sistem JEP Polres Bojonegoro
- Kamis : 16 Mei 2024
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging