- 17:14:23 PT Suparma Gelar Aksi Bersih-bersih Sungai Pelayaran Sidoarjo
- 21:15:31 Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
- 15:35:02 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
- 14:29:48 Courtesy Call Dandenpom V/4 kepada Danrem 084/BJ, dalam rangka HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Darat Tahun 2024.
Para tersangka penyalahgunaan narkoba
Liramedia.co.id - Peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo terungkap. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar dua jaringan yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja. Dua jaringan tersebut yakni Johan Arifin alias Paimin, jaringan ini diduga dari lapas wilayah Madura.
Dari pelaku tersebut berhasil diamankan daun ganja kering seberat 12.763.28 gram (12,7 Kg).
"Selain daun ganja kering dari tersangka diamankan senpi rakitan beserta proyektilnya," ucap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media Senin (2/9/2019).
Dia juga menambahkan, dari pengakuan pengedar ganja kering itu bahwa senpi tersebut di kasih bosnya, Dia di kasih senpi untuk menjaga dirinya. Dan saat ini pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Sementara jaringan yang kedua Ikron alias Roni, jaringan ini selalu mengedarkan narkotika jenis sabu, Dari tersangka berhasil diamankan oleh Satresnarkoba sabu seberat 220,46 gram.
"Selain itu dalam operasi satu bulan ini kami berhasil mengamankan 70 kasus dalam 92 laki-laki dan 1 perempuan semuanya pengedar," tuturnya.
Lanjut dia, selain sabu-sabu dan daun ganja kering pihaknya berhasil mengamankan pil LL 7.990 butir, pil inex 2 butir, 73 handphone 3 unit sepeda motor dan sejumlah uang.
"Mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (dori)
- Minggu
- 17 Juli 2022
Tiga Perkara Cabul Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo
- Sabtu
- 16 Juli 2022
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Grebek Kamar Kos Dapatkan Sabu dan Pil Inex
- Kamis : 16 Mei 2024
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
Tambang Galian C di Desa Mantup Beroperasi Ilegal, Polres Lamongan Tutup Mata
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging