Bogem dan Tendangan Dialami Sholikin

Bogem dan Tendangan Dialami Sholikin

Sholikin

Liramedia.co.id, MOJOKERTO – Aksi main hakim sendiri terjadi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pria yang naas ialah Sholikin (39 tahun), warga asal Desa Celumprit, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kemarahan massa dipicu oleh ulah Sholikin yang menjambret kalung emas milik Nurmalasari (30 tahun), warga Dusun Patung, Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kembangsri tepatnya di depan masjid Al Ashar Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Usai menjambret, korban berteriak dan mengundang massa yang mendengarnya. Otomatis, melihat kejadian itu beberapa warga mencoba mengejar Sholikin. Sayangnya, upaya Sholikin untuk melarikan diri harus dihadang oleh warga.

Setelah diringkus, tinju dan tendangan mengena tubuh Sholikin. Pukulan itu bertubi-tubi dilakukan warga, sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, korban hendak ke bidan untuk mengobatkan anaknya di wilayah Ngoro. Saat melintas di Jalan Raya Kembangsri sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengendarai motor, tiba-tiba dipepet orang tak dikenal dan merampas perhiasan kalung emas yang dipakainya.

Sontak korban berteriak jambret dan minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung seketika itu berusaha mengejar pelakunya. Karena tergopoh-gopoh aksinya diketahui warga, pelaku yang saat itu mengendarai motor Suzuki Satria berusaha kabur. Namun pelaku kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari motornya hingga akhirnya tertangkap massa. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 buah kalung emas bentuk rantai milik korban seberat 38 gram dan 1 unit motor Suzuki Satria S-6165-LB milik pelaku. 

Kasubag Humas Polres Mojokerto, Kompol. Sutarto, SH dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap massa dan diserahkan ke Polisi. Sebelum dirinya apes tertangkap melakukan aksi perampasan yang menimpa korbannya Nurmalasari, tersangka sempat berhasil melakukan aksi serupa di wilayah Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya. Mengingat dari pengakuannya, tersangka juga melakukan aksi serupa di TKP yang lain. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Perampasan dengan melukai korbanya dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Wj) 

Image
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik

Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"